jatimnow.com - Mengaku terdesak kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, seorang pemuda di Pasuruan nekat berjualan pil koplo.
Rohman (22), warga Desa Oro-Oro Ombowetan, Kecamatan Rembang ini ditangkap saat menjual pil koplo di Kecamatan Purwosari.
"Kami menangkap tersangka disertai barang bukti pil logo Y sebanyak 60 butir dan uang Rp 150.000 di sebuah warung makan dekat SPBU Purwosari," jelas Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aiptu Hariyanto. Jum'at (24/5/2019).
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Selama 3 bulan jadi pengedar, tersangka cukup lihai dalam mengelabui petugas. Caranya, pil koplo yang dijualnya disembunyikan terlebih dahulu di radius sekitar 50 meter.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Diringkus, Ribuan Butir Diamankan
Jika benar-benar pembeli yang datang, barulah tersangka Fatchur Rohman mengambil pil koplonya.
"Saat kami tangkap pada Kamis malam kemarin Pukul 20.30 Wib. Tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut di sungai dekat TKP penangkapan, dan berhasil kita ungkap," jelasnya.
Baca juga: Pemandu Lagu di Trenggalek Ditangkap karena Nyambi Edarkan Pil Koplo
Fatchur Rohman dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.