jatimnow.com – Polisi menangkap 2 di antara 3 pelaku yang menyetubuhi salah satu siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Pelaku adalah TR (21) dan AB (22), keduanya warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
"Dua orang sudah tertangkap. Satu pelaku yaitu ND, masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Kapolsek Geneng, AKP Munaji, Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Baca juga: Miris, Siswi SMP di Ngawi Dicabuli 3 Pemuda
Ia menyebutkan kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dalam waktu 24 jam. Pelaku yang ditangkap pertama adalah TR yang bekerja sebagai buruh bangunan. Untuk pelaku AB, polisi menangkap dirumahnya di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
"Dari awal sudah dapat datanya, kita lidik dan menangkap. Saat penangkapan cuma ditanya nama dan pernah melakukan persetubuhan dengan korban. Mereka mengakui dan akhirnya ditangkap," ujarnya.
Sedangkan pelaku ND, Munaji mengatakan saat dilakukan penangkapan di rumah tidak ada dan kemungkinan besar keluar kota.
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
"Tapi nanti juga menyerahkan diri. Atau bisa kami tangkap dalam waktu dekat tidak lama lagi," tukasnya.
Siswi SMP ini menjadi korban kebejatan 3 pemuda setelah sebelumnya berkenalan dengan salah satu tersangka berinisial TR, (21) melalui WhatsApp.
Korban menjadi korban pencabulan oleh ketiga pelaku. Dengan diantar keluarganya, korban kemudian melaporkan ke Polsek Geneng.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar