jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan harta rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jum'at (13/4/2018).
Harta rampasan tersebut terkait dengan hasil jual beli gas alam di Bangkalan Madura dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Komisioner KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, barang rampasan yang di-PSP (penetapan status penggunaan) kan tersebut menjadi salah satu mekanisme yang digunakan KPK untuk memaksimalkan pemanfaatan barang, untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Baca juga: Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Selain itu KPK juga melakukan lelang terhadap barang rampasan sebagai mekanisme lainnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
"Ini barang sitaan yang dilajukan KPK dari salah satu terpidana korupsi Fuad Amin. Mudah-mudahan ini berguna dan bisa dimanfaatkan dengan baik," ujar Basaria Panjaitan.
Barang yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1,8 hektar di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan tiga unit mobil diantaranya Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012, Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012, dan Honda Mobilio DD4 Tahun 2014.
Baca juga: KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"3 buah mobil diberikan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) sebagai kendaraan operasional untuk Kepala Lapas Sukamiskin, Kepala rutan Perempuan Kelas II A dan Kepala Rupbasan Surabaya," tutur Basaria Panjaitan
Dalam penyerahannya 3 unit kendaraan yang dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM diserahkan langsung Pimpinan KPK Basaria Panjaitan kepada Direktur Pelayanan Tanaman dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, Wahidin.
Sedangkan 1 bidang tanah untuk BPN diserahkan langsung kepada Menteri ATR/ Kepala BPN, Sofyan Djali.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes