Dua Kelompok di Kota Probolinggo Terlibat Tawuran, Satu Pemuda Tewas

Senin, 10 Jun 2019 16:24 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal menginterogasi salah satu pelaku pembacokan

jatimnow.com - Terbukti membacok tetangganya hingga tewas, Syahriful Munir (18), warga Dusun Kapasan, Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap polisi.

Munir ditangkap setelah terbukti membunuh M.Fathur Rozi Aminullah (24), warga Dusun Krajan, Desa Tongas Wetan, Kabupaten Probolinggo dengan sebilah celurit tepat mengenai uluhati korban.

"Korban meninggal dunia setelah dirawat akibat luka bacok," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal, Senin (10/9/2019).

Baca juga: Warga Pamekasan Pulang Ngarit Dibacok Pria Misterius

Alfian menyebut, pembacokan itu terjadi Selasa (4/9/2019) lalu pada malam takbiran di Jalan Raya Lumbang Desa Tongas, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Sebelum melakukan pembacokan, pelaku bersama rekannya menggelar pesta minuman keras (miras).

"Setelah melintas di TKP, pelaku bertemu segerombolan orang yang sedang bakar ikan di malam takbiran. Pelaku saat itu bersama temannya sebanyak delapan orang dan mengendarai empat motor," jelasnya.

Barang bukti dan dua pelaku pembacokan dibeber di Mapolres Probolinggo Kota

Baca juga: Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

Saat sampai di lokasi bakar ikan, pelaku dan teman-temannya membleyer-bleyer motornya yang dipasang knalpot brong. Kelompok pemuda yang sedang bakar ikan akhirnya tidak terima sehingga terjadi perkelahian.

\

Alfian menjelaskan, setelah perkelahian selesai, rupanya pelaku masih menyimpan dendam setelah Bahrul, saudaranya dipukuli.

"Sehingga pelaku atas nama Munir kembali ke rumahnya mengambil sebilah celurit dan mengajak temannya Aik Fauzi Purnamadani (20) untuk mendatangi lokasi perkelahian," bebernya.

Baca juga: Begal Sadis Tega Bacok Satpam Wanita Pabrik Tekstil di Probolinggo

Setelah tiba di TKP, Munir langsung melayangkan celuritnya ke tubuh korban tepat di bagian uluhati. Akibat sabetan itu, korban tersungkur bersimbah darah. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, tapi nyawa korban tidak tertolong.

"Kami tangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Lekok, Pasuruan," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 338, 354, 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler