jatimnow.com - Tol Pandaan - Malang hingga kini tarifnya belum ditentukan meski telah beroperasi lebih dari satu bulan pasca diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu.
Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Pandaan Malang, Agus Purnomo mengatakan pihaknya sudah mengajukan besaran tarif tol sepanjang 38,48 kilometer tersebut.
Namun tarif tersebut masih belum disetujui karena masih ada tahapan perbaikan dari evaluasi selama masa mudik dan balik Lebaran 2019.
Baca juga: Tarif Baru Tol Surabaya-Gempol Per 30 September 2023
"Masih proses, masih dievaluasi di sana (Kementerian PUPR). Jadi SK-nya belum keluar. Begitu diresmikan, ternyata ada kelengkapan yang harus dipenuhi," katanya, Senin (17/6/2019).
Nantinya SK tarif Tol Pandaan-Malang akan dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selama SK Menteri PUPR belum keluar, tarif Tol Pandaan-Malang masih gratis.
Baca juga: Jasa Marga Akan Gelar Salat Idul Fitri di Rest Area Travoy
"Selama belum keluar masih gratis. Itu sebagai masa sosialisasi juga bahwa Pandaan - Malang sudah beroperasi tapi masih gratis. Jadi biar masyarakat tahu. Nanti kalau sudah keluar SK-nya baru diberlakukan tarif. Kisaran tarifnya sekitar Rp 900 sampai Rp 1.000 per kilometer," tukasnya.
Hingga kini setidaknya 27 ribu kendaraan per harinya melintasi Jalan Tol Pandaan-Malang yang dioperasikan hingga gerbang Karanglo, Singosari.
Baca juga: Jasa Marga Minta Maaf Atas Dampak Penanganan Longsor di Tol Pandaan-Malang