jatimnow.com - Tersangka kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso, sempat berniat berniat untuk membuang potongan tubuh korbannya di luar area pasar. Hal ini diperoleh dari hasil rekonstruksi yang dijalaninya pada Selasa (18/6/2019).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebut, sesuai keterangan berkas pemeriksaan dan rekonstruksi diperoleh fakta Sugeng berniat membuang potongan tubuh di luar pasar.
"Setelah melakukan mutilasi dia ingin menghilangkan jejak dengan menyebarkan potongan tubuh ke luar area pasar," ungkap Komang.
Baca juga: Rekonstruksi Mutilasi di Sawojajar Malang, Tersangka Jalani 21 Adegan
Namun terbatasnya waktu membuat pelaku mengurungkan niatnya.
Baca juga: Rekontruksi Mutilasi Istri di Kota Malang, Pelaku Peragakan 7 Adegan Ini
"Karena tidak ada kesempatan, akhirnya potongan tubuh korban disebar sekitar lokasi pembunuhan," lanjut Komang.
Rekonstruksi berjalan dengan lancar, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Wetan memeragakan dengan tenang adegan mulai ia datang bersama korbannya di lantai 2 Pasar Besar, berniat melakukan adegan tak senonoh meski tidak jadi, hingga membunuh korban di tangga dan membawa tubuhnya ke kamar mandi untuk dimutilasi.
Baca juga: Hubungan Pelaku dan Korban Mutilasi di Sawojajar Malang Masih Misterius
Selanjutnya tersangka menaruh bagian tubuh mulai pergelangan kaki, tangan, dan kepala di sekitar tangga, sedangkan bagian tubuh yang utuh mulai dari badan hingga paha diletakkan di dalam kamar mandi tempat ia memutilasi korbannya.
Mutilasi ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia pada Selasa siang 14 Mei 2019 pukul 13.30 Wib. Setelah ditelusuri ternyata pelaku pembunuhan dan pemutilasi tersebut yakni seorang tunawisma bernama Sugeng Santoso (49).