jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau tempat pembuangan sampah plastik impor di Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/6/2019).
"Pabrik kertas sebagaian besar menggunakan bahan baku kertas bekas, baik oleh Peraturan Dalam Negeri Nomer 31 Tahun 2016 maupun konvensi Basel tahun 2019 itu kalau impor bahan baku kertas bekas impor diperbolehkan atau legal. Yang menjadi problem adalah tercampurnya plastik bahkan ada limbah B3," kata Gubernur Khofifah.
Limbah plastik yang terlanjur sudah ada di Jawa Timur dan khususnya sampah-sampah yang berada di Desa Bangun itu tidak hanya dari pabrik kertas yang berada di lingkungan Desa Bangun.
Baca juga: 5 Tahun Perjalanan Pemprov Jatim Gelontor Rp71 Triliun untuk Program TisTas
"Harus ada upaya agar lebih aman. Di sini ada IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) dan pembuangan limbah ini menjadi penting, persoalannya di sini tidak hanya dari Pakerin, tapi ada perusahaan lain juga membuang di sini," paparnya.
Gubernur Khofifah menambahkan, untuk mensterilkan dampak limbah ikutan bahan baku kertas yang diimpor dari berbagai negara itu bisa dikomunikasikan lagi dengan eksportirnya bahwa akan dikembalikan jika ada kandungan plastiknya.
Baca juga: Video: ASN Pemprov Jatim Beri Ucapan Pada Apel Terakhir Khofifah-Emil
"Sampah dari mana-mana, banyak dari Negara Eropa. Kami pernah membahas di Kantor Menko Maritim diharapkan surveyor yang di Kepabeanan bisa lebih street (teliti). Kemarin ada 6 kontainer dari Tanjung Perak atas perintah Menteri LHK dikembalikan ke negara pengekspor," tandasnya.