jatimnow.com - DPRD Kota Kediri melalui Komisi A mengeluarkan rekomendasi tegas terkait sengketa aset lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan PJKA1 dan penataan Central Business District (CBD). Mereka mendesak monumen kereta dan lahan parkir dibongkar dan dikembalikan seperti semula.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Gabungan yang digelar menyusul polemik alih fungsi lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Rekomendasi pertama menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kediri wajib membentuk tim untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan fasum di PJKA1 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua, fungsi fasum yang kini menjadi monumen kereta dan lahan parkir harus dikembalikan sebagaimana mestinya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatulloh, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasari atas data aset Pemkot Kediri yang mencatat lahan itu sebagai fasilitas umum.
"Rekomendasinya itu karena itu sudah merupakan fasum dan sudah tercatat di data aset, data fasumnya Pemkot Kediri. Dan itu sudah dimaintenance, karena tanggung jawab fasum itu ada di Pemkot Kediri dan itu sudah lama, sudah puluhan tahun. Menjadi kewajiban pemda," ujar Ayub.
Ia juga menyebut bahwa permohonan sertifikasi aset sudah dilayangkan ke BPN. DPRD meminta Pemkot membentuk tim khusus untuk mempercepat proses tersebut, termasuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana peruntukannya.
"Kita juga memerintahkan kepada pemda untuk mengembalikan fungsinya. Otomatis harus dikembalikan. Maka tidak boleh menjadi lahan parkir atau monumen. Jadi harus dibongkar," tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ayub menyebut bahwa Pemkot Kediri telah lama melakukan pemeliharaan di lokasi tersebut, bahkan saat ini sedang berlangsung pembangunan drainase dari Jalan Stasiun hingga Jalan Hayam Wuruk yang melintasi area monumen lokomotif KA dan parkir.
"Jadi terkait keberadaan tempat parkir yang bisa dibilang diserobot PTKAI itu harus dikembalikan. Eksekutornya itu adalah pemda. Meskipun yang membangun monumen KA dan tempat parkirnya PTKAI. Kaitan itu, Pemkot Kediri akan mengirimkan surat untuk pembongkaran itu," jelasnya.
Dinas PUPR Kota Kediri dalam RDP juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan Kib A milik pemkot yang telah dicatat sebagai jalan tembus sejak 1983 dan telah berada dalam wewenang serta pemeliharaan pemkot selama lebih dari 20 tahun.
Baca juga:
Hari Anak Nasional, KAI Daop 7 Madiun Ajak Anak-anak Disabilitas Naik Kereta Api
Pernyataan tegas juga datang dari Koordinator LSM Himpunan Pemuda Kediri (Hiperi), Aan Wina Armada. Ia menyebut bahwa fasum tersebut memang milik Pemkot Kediri, mengacu pada data dan pernyataan PUPR.
"Sesuai dugaan dan harapan kita bahwa atas fasum itu memang milik Pemkot Kediri, karena di dalam hasil RDP kemarin jelas bahwa PUPR menyatakan bahwa tanah tahun 1983 sudah masuk PUPR. Bahwasannya pembiayaan dan perawatan itu sudah masuk ke Pemkot. itu dasarnya jelas," ungkap Aan.
Ia menduga ada praktik maladministrasi dalam proses alih fungsi lahan tersebut.
"Kami menduga ada sesuatu hal mungkin oknum-oknum yang bermain. Kami sebagai LSM Hiperi, sebagai lembaga kontrol masyarakat akan mengawal lebih jauh atas permasalahan ini," ujarnya.
Aan pun menyampaikan dukungan penuh terhadap rekomendasi pembongkaran.
Baca juga:
Kota Kediri Jadikan Proyek Jalan Stasiun sebagai Pilot Project Kabel Bawah Tanah
“Harapan dari LSM Hiperi segera dibongkar, karena rekomendasi sudah jelas, bahwasannya didalam rekomendasi nomor 5 apapun terkait monumen kereta api PT KAI dan parkiran kita kembalikan sepenuhnya sebagai fungsi fasum. Tegas jelas. Dan kami akan mengawal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Paguyuban Bocah Stasiun (Bosta) Kota Kediri juga melayangkan surat aduan ke DPRD. Mereka memprotes perubahan fungsi jalan umum di sekitar Stasiun Kediri menjadi lahan parkir dan tempat usaha oleh PT KAI.
Koordinator Bosta, Nowo Doso, menyampaikan keresahan warga atas pengalihfungsian jalan yang sejatinya merupakan fasilitas umum.
"Untuk surat itu, kami selaku paguyuban Bosta dan salah satu warga stasiun mempertanyakan alih fungsi jalan. Karena sepengetahuan kami itu fasum, yang mana fasum itu pembiayaannya di pemda," jelas Nowo, pada Selasa 24 Juni 2025.
Menurutnya, perubahan fungsi tersebut mulai terjadi sejak 24 September 2024. Bosta menuntut kejelasan mengenai proses peralihan serta transparansi dokumen kerja sama antara Pemkot Kediri dan PT KAI.
URL : https://jatimnow.com/baca-78036-dprd-desak-pembongkaran-monumen-ka-dan-lahan-parkir-stasiun-kediri