jatimnow.com - Sebanyak 198 Kepala Desa (Kades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019 di Ponorogo. Namun, tiga dari 198 kades terpilih, tidak dilantik oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni.
Tiga kades terpilih yang tidak dilantik itu adalah Kades Koripan, Kecamatan Bungkal dan Kades Bondrang, Kecamatan Sawoo, sebab keduanya meninggal dunia setelah terpilih. Sedangkan, Kades Pager, Kecamatan Bungkal tidak dilantik lantaran masih menyisakan persoalan, sehingga belum ada keputusan untuk dilantik atau diulang (pemungutan suara ulang).
Keputusan untuk tidak melantik kades terpilih Desa Pager diambil Bupati Ipong lantaran persoalan pilkades di sana belum selesai. Warga setempat yang mendukung Calon Kades Agusdian Mustofa menggelar aksi unjuk rasa hingga kelima kalinya. Terakhir, unjuk rasa dilakukan di depan kantor bupati pada Selasa (18/6/2019) lalu.
Baca juga: Pria Bersenpi dan Sajam saat ke TPS Bangkalan, Polisi: Motifnya Jaga Diri
Sementara, mengacu hasil pilkades setempat, Calon Kades Setyarini keluar sebagai pemenang dengan selisih dua suara. Namun kemenangan Setyarini itu dipermasalahkan, karena ada tuduhan dua surat suara hilang.
"Pengusutan terhadap Pilkades Pager sudah diproses mulai dari tingkat desa, kecamatan, sampai panitia di tingkat kabupaten," terang Bupati Ipong, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Polisi Pulangkan Salah Satu Pria Pembawa Senpi di TPS Bangkalan
Ketiganya kompak mengajukan rekomendasi kepada Bupati Ipong bahwa Pilkades Pager sudah sah sesuai aturan.
"Artinya, walaupun kertas suara itu hilang, itu tidak membuat pemilihan itu tidak sah. Tetapi karena ada demo dan suasana yang lain terjadi, maka panitia menyerahkan keputusan kepada bupati," jelasnya.
Namun, Bupati Ipong mengaku belum bisa mengambil keputusan terkait Pilkades Pager. Ia masih mempertimbangkan banyak hal dan perlu mendengar langsung keterangan dari sejumlah pihak, apakah dari panitia, kedua calon, hingga kepolisian.
Baca juga: Pria Pembawa Senpi ke TPS di Bangkalan, Diduga Mantan Kades
Sementara untuk dua kades yang meninggal dunia, masih menunggu wacana revisi perbup sebagai dasar menyelenggarakan pilkades ulang di kedua desa.
"Saya berjanji sebelum 9 Juli 2019, sudah akan ada keputusan," tegasnya.