jatimnow.com - Sejumlah orang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam kasus dugaan korupsi di YKP dan PT Yekape Surabaya. Kejati sudah memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Ketua DPRD Surabaya, Armudji serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH.
Wali Kota Surabaya periode 2002-2010, Bambang DH itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (24/6/2019). Namun pemeriksaan terhadap Bambang ditunda lantaran ia sedang ada kegiatan.
Baca juga: Setelah Wali Kota Risma, Giliran Bambang DH Akan Diperiksa Terkait YKP
Baca juga: Asetnya Kembali ke Pemkot Surabaya, Dugaan Korupsi YKP Terus Diusut
Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisjahdi menyebut bahwa Bambang DH meminta jadwal pemeriksaannya ditunda lantaran sedang ada kegiatan lain. Rencananya, pemeriksaan Politisi PDIP itu dijadwalkan Selasa (25/6/2019).
"Pak Bambang minta izin besok hadirnya," kata Didik.
Didik menambahkan jika Bambang DH sudah menyampaikan permintaan penundaan jadwal pemeriksaan kepada Kejati Jatim sebelumnya. Namun penundaan tersebut tidak diberi alasan.
Baca juga: Wali Kota Risma Berencana Serahkan Pengelolaan YKP ke BUMD
"Sudah minta pengunduran jadwal," singkatnya.
Kasus dugaan korupsi YKP dan PT Yekape pernah beberapa kali mencuat. Pada tahun 2012, DPRD Kota Surabaya pernah melaksanakan hak angket dengan memanggil semua pihak.
Saat itu pansus hak angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT Yekape diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.
Baca juga: Kejati Jatim Gagalkan Pencairan Deposito Rp 13 Miliar Milik YKP
Seiring dengan keluarnya undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang menyebut kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua yayasan. Namun pada tahun 2002, Sunarto kembali menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru untuk memimpin YKP.
Sejak itulah, para pengurus membuat AD-ART yayasan yang memberi penguasaan penuh terhadap aset YKP maupun PT Yekape. Inilah yang menjadi cikal bakal diduga adanya perbuatan melanggar hukum karena disinyalir terjadi tindak korupsi dengan nilai triliunan rupiah.