jatimnow.com - Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Malang.
Barang ilegal itu diantaranya adalah rokok, minuman berakohol, sex toys, dan kosmetik.
Baca juga: 500.000 Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta Gagal Beredar di Surabaya
Baca juga: Bea Cukai Jatim Perkuat Satgas, Berantas Penyelundupan Demi Indonesia Emas 2045
Berita Selengkapnya: Sex Toys dan Barang Ilegal di Malang Dimusnahkan