jatimnow.com - Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Malang.
Barang ilegal itu diantaranya adalah rokok, minuman berakohol, sex toys, dan kosmetik.
Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
Berita Selengkapnya: Sex Toys dan Barang Ilegal di Malang Dimusnahkan