jatimnow.com - Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Malang.
Barang ilegal itu diantaranya adalah rokok, minuman berakohol, sex toys, dan kosmetik.
Baca juga: Para Ahli Hisap Siapkan Mentalmu, Harga Rokok Naik Lagi Tahun 2025
Baca juga: Bea Cukai Sidoarjo Bakar 19 Juta Batang Rokok Ilegal
Berita Selengkapnya: Sex Toys dan Barang Ilegal di Malang Dimusnahkan