jatimnow.com - Berbagai macam barang ilegal hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019 dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Malang.
Barang ilegal itu diantaranya adalah rokok, minuman berakohol, sex toys, dan kosmetik.
Baca juga: Ansor Jatim Apresiasi Bea Cukai dan BNN Gagalkan 3,37 Ton Ganja
Baca juga: Ekspor 3,4 Ton Merkuri Cair Senilai Rp17,5 M ke Afrika Digagalkan di Surabaya
Berita Selengkapnya: Sex Toys dan Barang Ilegal di Malang Dimusnahkan