jatimnow.com - Kantor Bea Cukai Malang memusnahkan barang ilegal tanpa cukai hasil penindakan selama bulan Januari hingga Mei 2019.
Kepala Bea Cukai Malang, Rudy Heri Kurniawan mengatakan barang ilegal yang paling banyak dimusnahkan yakni batang rokok ilegal, disamping beberapa barang lainnya seperti minuman beralkohol, sex toys, hingga kosmetik ilegal.
"Mayoritas didominasi rokok, baik produksi SKT (Sigaret Kretek Tangan) dan SKM ada 3.052.776 batang," katanya dalam rilis di kantor Bea Cukai Malang, Selasa (25/6/2019).
Selain rokok, terdapat setidaknya 3,577 ton tembakau iris ilegal yang siap produksi dan diedarkan serta 170,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 256 rokok elektrik atau vapor.
Ia menambahkan bulan Januari hingga Mei 2019 setidaknya ada 94 penindakan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Malang terhadap barang-barang ilegal yang beredar di masyarakat.
Baca juga:
Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni
"Ada 94 penindakan terdiri dari 63 barang kiriman paket, 17 penindakan barang kena cukai hasil tembakau berupa batang rokok, 1 penindakan terhadap rokok elektrik ilegal, dan 13 penindakan MMEA," ujarnya.
Dari barang - barang yang disita tersebut bernilai Rp 47.165.000, dengan total kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 1,25 Miliar.
"Kerugian yang bisa diselamatkan mencapai Rp 1,25 miliar. Sedangkan dari Januari hingga Mei sejauh ini angka penerimaan sudah mencapai 33 persen dari total target," tukasnya.
Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu
URL : https://jatimnow.com/baca-17321-sex-toys-dan-barang-ilegal-di-malang-dimusnahkan