Jaringan Praktik Aborsi di Jatim Diotaki Dua Orang, Segini Tarifnya

Selasa, 25 Jun 2019 13:36 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Unit 3 Subdit 4, Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar jaringan praktik aborsi

jatimnow.com - Jaringan praktik aborsi di Jawa Timur dibongkar setelah beroperasi selama tiga tahun. Dari tujuh orang yang ditangkap polisi, dua di antaranya merupakan otak kejahatan ini.

Otak jaringan ini adalah LWP (28) warga Jalan Maspati Surabaya, yang bertugas sebagai pengaborsi tunggal dan FTA (32), apoteker asal Jalan Tawangsari Barat, Sidoarjo dengan peran menyuplai obat-obat khusus untuk menggugurkan kandungan.

"Dari dua tersangka utama itulah kami berhasil mengembangkan dengan menangkap lima tersangka lain," kata Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (25/6/2019).

Baca juga: Diduga Aborsi, Janin Bayi Ditemukan di Toilet RSUD dr Mohammad Zyn Sampang

Baca juga:  Jaringan Praktik Aborsi di Jawa Timur Dibongkar, 7 Pelaku Diamankan

Praktik ini dibongkar Unit 3 Subdit 4, Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin Kanit 3, AKP Tinton Yudha Riambodo. Tim ini menyergap LWP di salah satu hotel di Jalan Diponegoro, Surabaya saat menunggu pasien.

Dalam pemeriksaan, didapat fakta bahwa LWP memasang tarif beragam, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta. Tarif itu dibandrol sesuai dengan kesulitan dan tahapan aborsi yang diminta sang pasien.

Baca juga: Cerita Penjaga Museum Kesehatan Surabaya, Pernah Dibanting Genderuwo

"Tarif itu belum termasuk tarif hotel yang dibooking dan dijadikan sebagai tempat aborsi," terang Arman.

\

Dalam praktiknya, LWP memasarkan kemampuannya mengaborsi dari mulut ke mulut. Setelah mendapat pasien, ia menghubungi FTA untuk menyediakan obat khusus aborsi. Setelah itu, ia meminta agar sang pasien menuju hotel yang sudah dibookingnya.

Setelah sampai di hotel, LWP meminta pasien mengikuti semua tahapan yang sudah ia tentukan, mulai dari meminum dan memasukkan obat khusus ke kemalusan setiap satu jam sekali hingga proses pascaaborsi.

Baca juga: Randy Bagus Divonis 2 Tahun, Pengacara Ajukan Banding

"Pasiennya rata-rata berusia antar 25 hingga 30 an. Pasiennya masih kami selidiki," jelasnya.

Selain dua orang tersebut, Unit 3 Subdit 4, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menangkap lima orang lainnya, yaitu TS (30), warga Juron Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, MSA (32), warga Jalan Bukan Setro Surabaya, RMS (26), warga Jalan Pulo Tegalsari, Surabaya, MB (34) warga Jalan Tambak Pring Timur Surabaya serta VN (26), warga Jalan Siwalankerto Utara Surabaya.

Sepajang praktiknya, jaringan ini sudah mengaborsi 20 pasien dari 7 TKP di wilayah Surabaya, Banyuwangi, Sidoarjo, Blitar dan Kediri.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler