jatimnow.com – Surat keterangan domisili yang digunakan 50 siswa baru di SMPN 1 Ponorogo kembali dipertanyakan.
Komisi A dan D DPRD Ponorogo mengaku pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
Rahmat Taufik, salah satu anggota komisi A DPRD Ponorogo membenarkan pihaknya datang ke Kemendikbud untuk meminta penjelasan terkait PPDB.
Baca juga: Lita Machfud Arifin Kunjungi Persebaya Future Lab, Ini Pesannya
"Jadi kami mencari tahu permasalahan tentang zonasi di SMP. Kami minta kejelasan sesuai dengan keputusan menteri tata aturan ini bagaimana dilaksanakan. Kedua di kemendiknas, di bidang pendidikan dasar dan menengah," katanya, Kamis (27/6/2019).
Baca juga:
- Surat Keterangan Domilisi Calon Siswa SMP PPDB 2019 di Ponorogo Disoal
- Klarifikasi Surat Keterangan Domisili untuk PPDB, Dewan Panggil Lurah
Dari hasil klarifikasi yang diperoleh, surat keterangan domisili berdasar surat keterangan pindah kerja orang tua.
"Bukan malah domisili anaknya yang dipindahkan untuk lebih dekat dengan sekolah. Itu ada kesalahan dokumen. Bisa saya laporkan juga," ujarnya.
Ia mengaku tidak bisa gegabah dan akan memanggil kembali pihak SMPN 1 Ponorogo.
"Senin akan kami panggil kembali dan meminta kembali data PPDB itu secara tertulis. Kalau memang data itu tidak bisa dibuka, maka kami akan gunakan hak interpelasi," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR-RI Komisi X Tegaskan Tak Ada Tes Baca Tulis pada Penerimaan Siswa SD
"Kami akan mengundang kembali pihak SMPN 1, yakni kepala sekolah dan jajarannya ke DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD Miseri Effendi.
Menurutnya, klarifikasi lanjutan diperlukan untuk membahas duduk perkara dugaan penyalahgunaan data dalam PPDB di SMPN 1. Rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya sudah digelar sepekan lalu, dan akan digelar lagi untuk mengurai polemik.
Jika memang dugaan pemalsuan data oleh sejumlah siswa terbukti, Miseri menilai imbasnya bisa fatal. Bahkan, bisa sampai masuk ranah pidana, lantaran ada dokumen yang dipalsukan.
"Kepolisian juga bisa melakukan penyelidikan, sebagaimana rekomendasi kebijakan dari Kemendikbud terkait persoalan ini," ujarnya.
Aduan dan keluhan yang diterima calon wali murid SMP dalam sistem zonasi Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mendapat tanggapan DPRD Ponorogo dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kepala SMPN 1 Ponorogo.
Baca juga: Penjual Perlengkapan Sekolah di Lamongan Panen Cuan Tahun Ajaran Baru
Banyak anak yang tempat tinggalnya masih berada dalam zona harus tersisih oleh siswa yang berada dari luar zona yang menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan desa atau kelurahan.