Pixel Codejatimnow.com

Surat Keterangan Domilisi Calon Siswa SMP PPDB 2019 di Ponorogo Disoal

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Mita Kusuma
Rapat dengar pendapat digelar DPRD Ponorogo terkait keluhan surat keterangan domisili dalam PPDB 2019 SMP
Rapat dengar pendapat digelar DPRD Ponorogo terkait keluhan surat keterangan domisili dalam PPDB 2019 SMP

jatimnow.com - Banyaknya aduan dan keluhan yang diterima calon wali murid SMP dalam sistem zonasi Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Kabupaten Ponorogo, mendapat tanggapan DPRD Ponorogo.

Komisi A dan D DPRD Ponorogo langsung menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan dan Kepala SMPN 1 Ponorogo. Rapat digelar untuk menyikapi sejumlah keluhan dari masyarakat yang dialamatkan kepada SMPN 1 tersebut setelah memasuki tahap daftar ulang.

"Ada dugaan bahwa pengurusan kepindahan domisili ini menjadi celah banyak siswa dari luar zona mendaftar ke sekolah yang bukan dalam zonanya," terang Anggota Komisi A, Rahmat Taufik, Kamis (20/6/2019).

Taufik menambahkan, banyak anak yang tempat tinggalnya masih berada dalam zona harus tersisih oleh siswa yang berada dari luar zona yang menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan desa atau kelurahan.

"Ada indikasi memalsu data supaya jarak domisili lebih dekat dengan sekolah yang didaftar. Ini yang menjadi soal," jelasnya.

Menurut Taufik, kecurigaan itu dituduhkan kepada pihak sekolah dan kelurahan. Diduga, kelurahan mengeluarkan surat kepindahan domisili ini dengan mudah. Padahal ada aturan baku dalam PPDB tersebut. Aturannya, 90 persen zonasi, 5 persen prestasi dan 5 persen pindah domisili dengan mengacu kepindahan tugas (mutasi kerja) orangtua.

Baca juga:
Dinas Pendidikan Tulungagung Akui Titipkan Siswa Baru Setelah PPDB

"Yang mutasi itu orangtua, bukan anak mengakunya dititipkan di anggota keluarga yang lain yang alamatnya di dekat sekolah," ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, wakil rakyat meminta data penerimaan siswa di SMPN 1 dan akan ikut mengevaluasi. Jika didapati ada yang menabrak aturan, Taufik meminta SMPN 1 dengan tegas menggugurkan siswa tersebut dan menggantinya dengan siswa yang betul-betul berhak sesuai aturan sistem zonasi.

"Ya harus diganti. Kami akan cek lagi, rencana kami juga akan memanggil kades dan lurah yang menerbitkan surat-surat ini," tegasnya.

Baca juga:
Sekolah ini Terima 41 Siswa Baru Titipan Dinas Pendidikan Tulungagung

Sementara, Kepala SMPN 1 Ponorogo Yuli Dwi Astuti mengatakan ada sekitar 50 siswa yang mendaftar menggunakan surat domisili di sekolahnya dari 288 siswa yang diterima. Pada awalnya, pihak sekolah tidak meragukan surat tersebut.

Surat keterangan domisili dipandang sah oleh sekolah lantaran ditandatangani resmi oleh lurah atau kades. Di samping itu, orangtua juga membuat surat pernyataan tentang konsekuensi pencoretan jika memalsu data.

"Kami sudah memverifikasi, memang ada beberapa yang mencurigakan dan sudah kami panggil," dalihnya.