jatimnow.com - Empat calon siswa yang terbukti menggunakan surat keterangan domisili diduga asli tapi palsu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Ponorogo, akhirnya dicoret.
Empat calon siswa dicoret setelah adanya keputusan dalam rapat dengar pendapat atau hearing yang kembali digelar Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo. Keempat siswa yang dicoret itu terbukti berasal dari luar zonasi SMPN 1 atau radius 5 km, yaitu dari Madiun, Pacitan dan Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
"Keempatnya sudah dipanggil oleh sekolah (SMPN 1) dan dicoret pendaftarannya," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Moh Ubahil Islam, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Dinas Pendidikan Tulungagung Akui Titipkan Siswa Baru Setelah PPDB
Ia menjelaskan, dalam sepekan, pihak SMPN 1 memanggil keempat siswa berikut wali mereka. Apalagi dalam hearing sebelumnya, pihak sekolah menyatakan bahwa pendaftaran keempat siswa tidak dapat dibenarkan. Mereka terbukti tidak tinggal sesuai dengan surat keterangan domisili yang mereka urus.
Baca juga: Sekolah ini Terima 41 Siswa Baru Titipan Dinas Pendidikan Tulungagung
"Langkah ini tidak hanya menggugurkan keempat calon siswa itu. Melainkan juga membuka peluang bagi calon siswa lain yang seharusnya masuk dalam zonasi," papar Ubahil.
Sementara, Kepala SMPN 1 Ponorogo Yuli Dwi Astuti enggan menyebut identitas keempat calon siswa yang dicoret tersebut. Bahkan Yuli menyebut bila keempat calon siswa tersebut bukan dicoret melainkan mengundurkan diri.
Baca juga: Hanya Terima 9 Siswa, SMP di Tulungagung Terancam Tidak Dapat Dana BOS
"Bukan dicoret sih, mereka mengundurkan diri. Anaknya dari Pacitan, orang tuanya di Pacitan," tambahnya.