Jadi Bandar Judi dalam Pilkades di Malang, 11 Orang Diciduk

Selasa, 02 Jul 2019 11:25 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
11 pelaku bandar judi diamankan Polres Malang

jatimnow.com - Unit Reskrim Polres Malang menciduk 11 orang bandar judi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang.

Kesebelas bandar judi Pilkades atau yang dikenal dengan botoh ini diringkus dari 3 kecamatan berbeda, yakni Wagir, Sumberpucung, dan Tumpang.

Dari 11 orang tersebut, 6 bandar judi diamankan dari Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, 2 bandar judi dari Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang, dan 3 orang dari Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir.

Baca juga: 2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan kesebelas pelaku yang diamankan sebelumnya sudah diingatkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pilkades yang dibentuk Polres Malang.

"Sehari sebelumnya memang kita bentuk Tim Satgas Pilkades. Tugasnya mengawasi jalannya Pilkades yang biasanya ada tindakan judi atau istilahnya botoh. 11 orang ini sudah diperingatkan sebelumnya untuk tidak bermain," katanya, Selasa (2/7/2019).

Sayangnya, imbauan dan peringatan tersebut tidak diindahkan. Sehari sebelum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Malang yang diselenggarakan pada 30 Juni 2019, kesebelas bandar judi tersebut diciduk.

"Kita amankan kesebelas orang botoh tanggal 29 Juni dengan barang bukti uang senilai Rp 89,9 juta," ujarnya.

Baca juga: Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

11 bandar judi Pilkades Malang yang diamankan

\

Ia memaparkan, dalam aksinya para pelaku mengajak seseorang untuk bertaruh siapa pemenang Pilkades di suatu desa. Bila tebakan lawannya menang maka lawan tersebut akan mendapatkan sejumlah uang yang disepakati.

Namun bila sang petaruh kalah, ia harus membayar sejumlah uang tersebut kepada sang bandar.

"Jadi mereka ini mencari seseorang untuk diajak bertaruh. Kalau orang itu bertaruh calon kepala desanya menang, maka pelaku ini membayar sejumlah uang yang bersangkutan. Tapi bila kalah sebaliknya orang itu bayar ke mereka," tuturnya.

Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan

"Kami masih dalami modusnya, apakah mereka hanya bertaruh untuk calon kades tertentu, atau juga mengkondisikan dan mengatur jalannya Pilkades sehingga dimenangkan calon jagoannya," imbuhnya.
 
Kesebelas bandar judi ini dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. 
 
"Kita lakukan penegakan hukum dengan dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun," pungkasnya.
 

Sebagai informasi Pilkades serentak di Kabupaten Malang diselenggarakan, Minggu (30/6) di 252 desa dengan 801 calon kepala desa dari 30 kecamatan di wilayah hukum Polres Malang.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler