jatimnow.com - Polisi menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan. Pemilik akun FB Aida Konveksi, Ida Fitri (44) yang memposting foto penghinaan terhadap presiden kembali diperiksa.
Saat diperiksa, Ida Fitri didampingi tim kuasa hukumnya. Ia menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Yang bersangkutan didampingi oleh kuasa hukum. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ujar Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Sabtu (06/07/2019).
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Ida Fitri atau pemilik akun Facebook Aida Konveksi memenuhi panggilan penyidik untuk kapasitasnya sebagai saksi atas kasus membagikan foto diduga menghina Presiden.
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
Selain memeriksa Ida, sejumlah ahli mulai dari ahli pidana, ahli bahasa hingga ahli teknologi informasi telah menerangkan polisi kaitannya dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiga ahli yang diperiksa menguatkan tindak pidana yang dilakukan oleh Ida Fitri.
"Menurut ahli teknologi informasi, memang apa yang diupload diambil dari beberapa gambar sehingga menjadi gambar yang dibagikan itu," ujar Heri.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
Heri rencananya juga akan menyita handphone milik Ida Fitri yang diduga dipakai untuk membagikan postingan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Heri juga akan mengirimkan handphone Ida ke Puslabfor Mabes Polri terkait jejak digital Ida.
"Itu (koordinasi dengan Puslabfor) nanti. Ya kami lakukan itu nanti kaitannya dengan digital di handphone yang bersangkutan," imbuh Heri.