jatimnow.com - Barisan Gus dan Santri (BAGUSS) secara resmi melaporkan sebuah akun media sosial yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas unggahan yang dinilai meresahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Sekretaris Jenderal BAGUSS, Yusuf Hidayat, menjelaskan bahwa laporan ini didasari oleh temuan unggahan di media sosial Facebook dan TikTok oleh akun bernama Yusnidah Nursalam yang berisi narasi ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
"Kami menemukan unggahan yang sangat meresahkan, berisi tuduhan tidak berdasar dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada para kiai NU dan Ibu Gubernur Khofifah. Sebagai bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan toleransi, kami merasa perlu untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib," ujar Gus Yusuf setelah memberikan laporan di SPKT Polrestabes Surabaya, Selasa (2/9/2025). Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLPM/1394/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Menurut Gus Yusuf, akun Yusnidah Nursalam telah menayangkan berbagai konten yang mengandung ujaran kebencian, termasuk tuduhan bahwa para kiai NU terlibat dalam korupsi dana hibah dan pernyataan yang menghina.
Salah satu contoh ujaran kebencian yang dilontarkan adalah, "Para kiyai kyai juga pemakan hasil korupsi dana hibah sama makan babi anjing".
Akun tersebut juga menuduh bahwa acara-acara keagamaan merupakan hasil korupsi serta menuduh para kiai bekerja sama dengan Gubernur Khofifah dalam tindakan korupsi.
Baca juga:
Situasi Keamanan Sementara Menurut Polda Jatim
Unggahan tersebut telah menuai reaksi yang cukup besar dari warganet, dengan 1,9 ribu komentar dan 7 ribu likes di Facebook. BAGUSS khawatir bahwa ujaran kebencian ini dapat memprovokasi konflik sosial dan merusak citra tokoh agama serta pejabat publik.
BAGUSS berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku penyebaran ujaran kebencian.
BAGUSS juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang bersifat negatif dan destruktif.
Baca juga:
Buntut Kericuhan, Kegiatan Sekolah di Jatim Dipastikan Terjaga dan Aman
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Jawa Timur, untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Mari kita jaga kerukunan dan kedamaian dengan tidak menyebarkan ujaran kebencian atau berita bohong," pungkas Gus Yusuf.
Menanggapi laporan ini, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya, Kompol M. Akhyar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan mendalami laporan ini dan melaporkannya kepada Kapolrestabes Surabaya. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk ditangani lebih lanjut," tegas Kompol M. Akhyar.
URL : https://jatimnow.com/baca-78780-kiai-nu-dan-khofifah-dihina-baguss-lapor-polisi