Surat Edaran RW Malang Jadi Viral di Medsos, ini Penjelasan Pemkot

Kamis, 11 Jul 2019 16:08 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Surat edaran RW 02 Kelurahan Mulyorejo, Sukun, Malang yang heboh di medsos

jatimnow.com - Sebuah surat edaran dari Rukun Warga (RW) 02 di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang menjadi viral di media sosial (medsos) Facebook.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan berbagai denda berupa uang yang harus dibayar bagi warga pendatang. Selain itu berbagai denda diterapkan RW 02 bagi warga yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga melakukan transaksi narkoba.

Sejak diunggah di akun Chintya Laksono di grup Komunitas Peduli Malang (ASLI Malang), aturan ini memantik reaksi dari warganet pengguna Facebook. Hingga kini setidaknya 2.915 komentar membanjiri unggahan yang disertai foto surat edaran tersebut.

Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

"RT/RW bisa cepat umroh sebab banyak pendapatnya," tulis akun Wiwik pada komentarnya.

"Sanksi kok duek. Penak sing sugih. Seng kere tambah kere (sanksi kok uang, enak yang kaya. Yang miskin tambah miskin)," komentar akun Facebook, Yoga.

Dalam surat edaran tersebut terdapat poin 2 yang menjelaskan setiap warga pindah yang menetap di RW 2 Kelurahan Mulyorejo diminta mengisi kas RW sebesar Rp 1,5 juta.

Surat edaran juga menyebut warga yang pindah kontrak ditarik iuran Rp 250 ribu, sedangkan bagi penghuni kos diminta membayar Rp 50 ribu per kamar.

Aturan lainnya yang dinilai cukup pro kontra di poin 6 yakni warga yang melakukan tindakan asusila atau zina 'cukup' membayar denda Rp 1,5 juta. Sedangkan bagi warga yang melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) didenda Rp 1 juta.

Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

Bahkan di poin 6 (c) surat edaran tersebut tertulis warga yang melakukan transaksi narkoba serta miras dikenakan denda Rp 500 ribu.

\

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Malang, Widianto membenarkan adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh RW 02 Tebo Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang.

Ia menjelaskan jika aturan tersebut telah terdeteksi oleh Lurah Mulyorejo sejak beberapa waktu lalu sehingga sudah diminta untuk ditarik.

"Memang benar demikian, tapi kemarin Pak Lurah sudah memanggil untuk menarik aturan sekaligus merevisi," kata Widianto, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Viral Peternak Sapi Perah Buang Susu, Pakar UM Surabaya: Kelemahan Sistemik

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler