jatimnow.com - Fatukrohman tega menggadaikan mobil milik Wito, warga Desa Siman, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo yang merupakan temannya sendiri.
Kejadian ini berawal ketika Wito ingin menjual mobil Carry warna hitam miliknya. Pelaku menyanggupi untuk membantu menjual mobil milik Wito dan mobil itu pun dibawa pelaku.
Baca juga: Kasus Arisan Meow Rp 3,5 Miliar Resmi ke Polda Jatim, Diduga Mengalir ke Bisnis Spa
Baca juga: Ratusan Calon Jemaah Gagal Berangkat, Eks Anggota DPR Dipolisikan Rp2 Miliar
Berita Selengkapnya: Gadaikan Mobil Milik Temannya, Pria di Ponorogo ini Ditangkap