jatimnow.com - Satreskrim Polres Tulungagung menembak seorang pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat.
Pelaku adalah Agus Suyani (38) warga Desa Jengglungharjo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung.
Ia ditembak oleh polisi pada bagian kaki karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan tersangka ditangkap setelah mencuri handphone dan laptop di sebuah rumah yang tidak terkunci. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyian di sebuah kamar kos.
"Awalnya tersangka kooperatif namun kemudian melarikan diri. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga kami terpaksa melakukan tindakan terukur tegas," katanya, Senin (22/7/2019).
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka mencuri di sebuah rumah setelah menyusuri sungai Brantas. Mengetahui rumah tersebut tidak dikunci, tersangka langsung masuk dan mengambil barang yang ada.
"Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul