Pixel Code jatimnow.com

RRI Kritisi Kebijakan Atlet Mandiri Kota Malang di POPDA XV Jatim

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan. (Foto/Dokumentasi pribadi)
Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan. (Foto/Dokumentasi pribadi)

jatimnow.com - Kebijakan Pemerintah Kota Malang membatasi kuota pemberangkatan atlet untuk Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XV Jawa Timur 2026 berbuntut polemik. Kebijakan yang berdalih efisiensi anggaran daerah ini dinilai memindahkan beban finansial negara langsung ke dompet orang tua atlet.

Sejumlah atlet pelajar yang lolos seleksi teknis terpaksa bertanding melalui jalur mandiri. Penyebabnya, alokasi APBD Kota Malang hanya mampu membiayai sembilan atlet untuk tiap cabang olahraga.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata atau Disporapar Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan keterbatasan anggaran tersebut. "Setiap cabang olahraga hanya mendapatkan kuota sembilan atlet yang diberangkatkan," jelasnya.

Skema ini memicu kritik keras dari Ketua Umum Ranggah Rajasa Indonesia (RRI), Eko Muhammad Ridwan. Ia menilai pembatasan kuota dan pemberlakuan jalur mandiri berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam pembinaan olahraga daerah.

"Apakah ini efisiensi anggaran, atau pemindahan beban negara kepada keluarga atlet?" tegas Eko dalam keterangannya, Rabu (07/10/2026).

Biaya yang harus ditanggung keluarga atlet jalur mandiri tidak sedikit. Untuk laga di Surabaya, estimasi kebutuhan per atlet mencapai Rp724.500 per hari, belum termasuk perlengkapan awal senilai Rp841.800. Sedangkan untuk pertandingan di Kediri dan Ngawi, biaya harian berkisar Rp667.000 per atlet.

Persoalan kian krusial menyusul beredarnya informasi terkait klausul pelepasan hak atas bonus maupun apresiasi bagi atlet mandiri yang berhasil menyumbang medali.

Baca juga:
Berjuang Bawa Nama Daerah, Atlet Popda Malang Malah Disuruh Bayar Sendiri dan Lepas Hak Bonus

Tak hanya itu, wali murid juga dikabarkan diminta menandatangani dokumen yang membebaskan pemerintah daerah dari tanggung jawab hukum dan finansial jika terjadi cedera serius hingga kematian selama kompetisi.

Kendati dokumen Pakta Integritas Kontingen/Atlet Mandiri resmi tidak mencantumkan klausul pelepasan bonus dan pembebasan tuntutan cedera secara eksplisit, munculnya isu surat pernyataan tambahan membuat para orang tua resah.

Mereka dihadapkan pada posisi dilematis: membiayai seluruh kebutuhan anak demi memelihara mimpi bertanding, atau membiarkan anak kehilangan kesempatan berprestasi.

Salah seorang wali atlet yang enggan disebutkan namanya menumpahkan kegelisahannya atas ketimpangan aturan ini.

Baca juga:
Siapkan Atlet POPDA, Perbakin Kota Probolinggo Tingkatkan Pembinaan

"Anak-anak disuruh berjuang membela nama daerah dengan biaya sendiri. Tapi kalau menang, hak apresiasinya malah dihilangkan," keluhnya.

Eko mendesak Pemkot Malang membuka transparansi anggaran POPDA XV Jatim 2026 serta merinci parameter penetapan kuota atlet secara akuntabel. Pemerintah diminta tidak berlindung di balik alibi efisiensi anggaran untuk lepas tangan dari kewajiban pembinaan atlet muda.

"Atlet boleh mandiri dalam perjuangan, tetapi pemerintah tidak boleh mandiri dari tanggung jawabnya," pungkas Eko.