jatimnow.com - Belakangan ini muncul fenomena yang patut menjadi perhatian. Sejumlah media mengungkap maraknya jasa penghapusan jejak digital, termasuk terhadap pemberitaan media siber.
Keberatan atas suatu berita tidak lagi selalu diajukan kepada redaksi melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, tetapi langsung diarahkan kepada mesin pencari, penyedia hosting, content delivery network (CDN), atau penyedia layanan digital lainnya dengan harapan berita tersebut hilang dari ruang internet.
Fenomena ini menunjukkan bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik mulai bergeser dari mekanisme hukum pers menuju mekanisme privat yang dikendalikan oleh platform digital.
Perkembangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari menguatnya gagasan Right to be Forgotten. Di era digital, informasi dapat bertahan tanpa batas waktu.
Sebuah pemberitaan yang telah kehilangan relevansi masih dapat muncul bertahun-tahun kemudian dan memengaruhi kehidupan seseorang.
Dalam keadaan tertentu, perlindungan terhadap privasi dan martabat manusia memang menuntut adanya mekanisme yang memungkinkan pembatasan akses terhadap informasi yang sudah tidak lagi memiliki kepentingan publik.
Karena itu, Right to be Forgotten merupakan perkembangan hukum yang patut diapresiasi sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika informasi yang diminta untuk dihapus bukan sekadar unggahan media sosial atau data pribadi, melainkan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers. Di sinilah perdebatan hukum menjadi lebih kompleks.
Menghapus sebuah berita bukan hanya menyangkut kepentingan orang yang diberitakan, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat yang selama ini memperoleh informasi dari pemberitaan tersebut.
Produk jurnalistik tidak lahir dari tombol "unggah". Ia lahir melalui proses profesional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebelum dipublikasikan, berita harus melalui peliputan, verifikasi, penyuntingan, dan pertanggungjawaban redaksional.
Bahkan ketika terjadi keberatan atas suatu pemberitaan, hukum pers Indonesia telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya melalui hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers.
Mekanisme tersebut dibangun untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, perlindungan hak individu, dan hak masyarakat atas informasi.
Karena itu, produk jurnalistik tidak dapat diperlakukan sama dengan konten digital pada umumnya. Ketika sebuah unggahan media sosial dipersoalkan, penyedia platform dapat menilainya berdasarkan ketentuan layanan yang berlaku.
Akan tetapi, ketika objek yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik, pertanyaan hukumnya jauh lebih mendasar. Apakah proses jurnalistik telah dijalankan sesuai standar profesi? Apakah hak jawab telah diberikan?
Apakah kekeliruan dapat diperbaiki melalui koreksi tanpa harus menghapus pemberitaan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui kebijakan internal perusahaan teknologi.
Di sinilah pentingnya menghormati mekanisme yang dibangun oleh Undang-Undang Pers. Bukan karena media harus kebal terhadap kritik, melainkan karena sengketa terhadap produk jurnalistik memang memiliki karakter yang berbeda.
Baca juga:
Jangan Lewatkan! Diskusi Penghapusan Konten Digital dan Masa Depan Kemerdekaan Pers
Menyerahkan sepenuhnya penilaian atas suatu berita kepada mekanisme privat platform digital berisiko menggeser fungsi yang sejak awal telah diberikan oleh undang-undang kepada rezim hukum pers.
Padahal, perusahaan teknologi tidak dibentuk untuk menilai kualitas jurnalistik, melainkan untuk mengelola layanan digital berdasarkan kebijakan kontraktualnya sendiri.
Hal ini tentu tidak berarti bahwa setiap produk jurnalistik harus dipertahankan selamanya. Dalam keadaan tertentu, pembatasan akses atau bahkan penghapusan dapat dibenarkan apabila terdapat dasar hukum yang jelas, misalnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Akan tetapi, sepanjang pokok persoalannya berkaitan dengan kualitas pemberitaan, mekanisme hukum pers semestinya menjadi titik berangkat utama dalam penyelesaiannya.
Perspektif tersebut penting karena berita bukan sekadar informasi yang dikonsumsi pada hari ketika ia dipublikasikan.
Seiring berjalannya waktu, produk jurnalistik menjadi dokumentasi yang memungkinkan masyarakat menelusuri perjalanan kebijakan publik, memahami proses penegakan hukum, mengawasi penyelenggaraan negara, dan mempelajari berbagai peristiwa yang membentuk kehidupan bersama.
Dalam pengertian itulah produk jurnalistik layak dipandang sebagai Arsip Demokrasi. Ia menyimpan memori publik mengenai bagaimana negara bekerja dan bagaimana kekuasaan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika sebuah berita dihapus tanpa melalui mekanisme yang tepat, yang hilang bukan hanya satu halaman internet. Yang ikut terancam adalah sebagian memori publik yang memungkinkan masyarakat memahami sejarahnya sendiri.
Baca juga:
Doktor ITS Kembangkan AI Deteksi Mental Health Lewat Jejak Digital
Demokrasi membutuhkan ruang untuk memperbaiki kesalahan, tetapi demokrasi juga membutuhkan kemampuan untuk mengingat.
Tanpa ingatan, publik kehilangan kesempatan untuk menilai konsistensi kebijakan, mengawasi penyelenggara negara, dan belajar dari pengalaman masa lalu.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Right to be Forgotten tidak seharusnya dipahami sebagai pertarungan antara perlindungan privasi dan kemerdekaan pers. Keduanya merupakan nilai yang sama-sama penting dalam negara hukum demokratis.
Tantangannya adalah memastikan agar perlindungan terhadap martabat individu tidak mengorbankan hak masyarakat atas informasi yang masih memiliki kepentingan publik.
Ketika hukum berbicara tentang hak untuk dilupakan, hukum pada saat yang sama tidak boleh melupakan kewajibannya menjaga Arsip Demokrasi.
Oleh: Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik
URL : https://jatimnow.com/baca-88104-hak-untuk-dilupakan-vs-hak-publik-untuk-mengingat