jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Blitar, Uang 150 Juta Amblas
Baca juga: Baru Keluar Lapas, Remaja di Tulungagung Nekat Mencuri Lagi
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus