jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Cerita Pegawai Klinik Asal Sumenep Curi 7 Kursi Taman di Surabaya Pakai Ambulans
Baca juga: Baru Tiga Hari Kerja, Karyawan Konter di Jember Diduga Gasak Puluhan Ponsel
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus