jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Minimarket di Tulungagung Dibobol Maling, Diduga Masuk Lewat Atap Plafon
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Curat Truk dan Penipuan Penggelapan Motor
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus