jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Pria di Tulungagung Nekat Curi Celana Dalam Wanita, Ini Pengakuannya
Baca juga: Baru Keluar Penjara 5 Bulan, Pria di Tulungagung Kembali Ditangkap Polisi
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus