jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: 35 Orang Kembalikan Barang Jarahan, Polres Kediri Kota Beri Batas Sampai Rabu
Baca juga: Alat Pemantauan Aktivitas Gunung Kelud di Blitar Milik Badan Geologi Dicuri
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus