jatimnow.com - Residivis bernama Wawan Arik Dianto, warga Tulungagung harus kembali merasakan dinginnya bilik jeruji penjara.
Wawan ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena melakukan pencurian di rumah milik anggota Polsek Sanankulon yang sedang kosong.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban
Baca juga: Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan
Berita Selengkapnya: Bobol Rumah Polisi di Blitar, Residivis ini Diringkus