jatimnow.com - Warga Dusun Krajan RT 02 RW 01, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi mengeluhkan penutupan jalan desa di wilayahnya.
Dari penutupan jalan itu, warga di RT 02 Dusun Krajan harus memutar lebih jauh untuk keperluan sehari-harinya. Mulai berbelanja, salat di musala atau masjid, menuju jalan raya, dan pergi ke kebun.
Misdiyah (65), warga Dusun Krajan RT 02 mengaku bahwa penutupan jalan kampung tersebut telah berlangsung sekitar 5 bulan atau sejak Maret 2019.
Baca juga: Jalan Kedung Baruk Arah MERR Surabaya Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Penutupan jalan kampung itu dilakukan oleh salah seorang warga yang mengklaim bahwa jalan tersebut masih tanah miliknya.
"Kita warga sini sudah lewat jalan ini sudah puluhan tahun," katanya di lokasi, Selasa (29/7/2019).
Tetapi semenjak ditutup sepihak warga harus berjalan memutar lebih jauh.
"Merasa rugi sekali dengan penutupan jalan ini. Kita harus memutar agak jauh," katanya.
Dari kasus ini, warga bersama salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga telah melaporkan kasus ini kepada aparat yang berwajib.
Baca juga: Hindari Jalan Gubernur Suryo-Yos Sudarso Surabaya, Macet Gegara Nikah Massal
"Jika dalam 14 hari perkara ini belum selesai, kami akan berkirim surat ke Polres agar mengambil alih perkara ini," kata Mashuri.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Kusmin mengatakan bahwa pengaduan warga terkait penutupan jalan telah ditindaklanjuti. Namun, polisi masih akan meminta keterangan beberapa saksi untuk melengkapi.
"Setelah itu kami akan melakukan gelar perkara di Polres," kata Kapolsek.
Kusmin menambahkan berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi status jalan yang ditutup itu merupakan fasilitas umum, bukan tanah yang berstatus sertifikat hak milik (SHM).
Baca juga: Ruas Deket-Karangbinangun Lamongan Ditutup, Dialihkan lewat JLU
"Dari pihak Desa Alasbuluh juga sudah menguatkan bahwa itu jalan desa. Dari BPN juga ada itu fasilitas atau jalan umum," ungkapnya.