jatimnow.com - Pelaku penjambretan yang mengincar korban emak-emak di jalanan kawasan Kecamatan Gambiran diringkus Tim Resmob Polres Banyuwangi.
Waka Polres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha Pranata mengatakan di dalam menjalankan aksinya, pelaku yang berinisial RAA, menyasar ibu-ibu sebagai korban.
Menurutnya, kebiasaan ibu-ibu (emak-emak) ini kerap menaruh dompet dan handphone (hp) di dashboard motor saat berkendara membuat pelaku mengincarnya.
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
"Handphone dan dompet dirampas oleh pelaku dengan dipepet saat berkendara. Setelah uang diambil kemudian dompet korban dibuang ke sungai," katanya, Rabu (31/7/2019).
Kejadiannya penjambretan terjadi pada 27 Mei lalu. Saat korban, Anik Maria Ulfa warga Desa Gambiran melintas di sekitar kawasan RS Al-Huda Kecamatan Gambiran.
Terungkapnya kasus ini, lanjutnya, setelah Tim Resmob Polres Banyuwangi melacak keberadaan handphone korban. Petugas mendapati, bahwa handphone tersebut dipegang oleh N. Warga Tulungrejo, Kecamatan Glenmore.
Dari hasil interogasi terhadap N, kata Andi menjelaskan, dirinya mendapatkan handphone tersebut dari sebuah konter milik WH, warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
Kepada polisi, WH mengaku, mendapatkan handphone yang ternyata hasil curian itu dari tangan RAA (39), warga Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore tanpa dilengkapi dengan dosbook dan charger.
"Setelah mendapat laporan dari korban, petugas melacak keberadaan ponsel korban hingga 2 bulan setelah kejadian," paparnya.
Dari kejadian ini, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
"Sebab pelaku pencurian ini cenderung mengarah kepada perampasan yang menyasar seorang ibu-ibu saat mengendarai motor," tandasnya.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo