jatimnow.com - BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) di Surabaya, Rabu (18/4/2018) siang, menggebek dua toko obat di Jalan Jagalan Surabaya.
Dua toko obat itu adalah Ban Tjie Tong dan Ban Seng Tong. Sedikitnya, ada 34 item (jenis) obat yang disita.
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Penggebekan dipimpin langsung oleh Sapari, Kepala BBPOM di Surabaya.
Baca juga: BPOM Curigai Ikan Asin di Pasar di Ponorogo Mengandung Formalin
"Kegiatan ini kami lakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tanpa ijin edar di dua toko ini," sebut Sapari di lokasi.
Dari 34 item obat yang disita, berjumlah total 780 kemasan obat. Baik kemasan kotak, botol, box, maupun kapsul. Semua obat tanpa ijin edar (ilegal) ini langsung disita dan dibawa ke Kantor BBPOM di Surabaya.
Baca juga: BPOM Nyatakan Ikan Makarel Banyuwangi Aman Dikonsumsi
"Nilai obat ini sekitar RP 27 Juta," beber Sapari.
Terkait kandungan obat obat ilegal tersebut, Sapari memastikan bakal melakukan uji laboratorium untuk mengetahui, apakah kandungan yang ada di dalam obat-obat yang disita tersebut berbahaya atau tidak.
"Semua obat-obatan yang kami sita, hampir semuanya adalah obat impor dari China. Beberapa diantaranya jenis obat batuk, obat nafsu makan hingga pelangsing," tegas Sapari.
Baca juga: Wow! BBPOM Temukan 7 Makanan Kaleng Mengandung Cacing Parasit di Jatim
Lantas apa tindakan BBPOM terhadap pemilik toko obat tersebut? Sapari menyampaikan pihaknya akan terus mendalaminya untuk mengetahui unsur-unsur apa yang bisa disangkakan.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto