jatimnow.com - Produksi merkuri biasa digunakan untuk bahan baku pemurnian di pertambangan emas. Namun, merkuri yang diproduksi secara ilegal di Sidoarjo, dijual bebas secara online.
"Karena yang paling butuh dengan merkuri adalah pertambangan emas. Beda lagi kalau merkuri yang digunakan oleh kosmetik, itu bahannya dengan bentuk berbeda," jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, pertambangan emas di Jatim paling banyak ada di luar Pulau Jawa dengan pendistribusian di Jawa Timur sebesar 20 persen. Sementara sisanya atau 80 persen, ada di luar Jawa seperti Kalimantan, NTT dan Papua.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Produksi Merkuri dan Sianida Ilegal di Sidoarjo
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Produksi Merkuri dan Sianida Ilegal di Sidoarjo
Rofiq menduga, kelima tersangka yang ditangkap dalam produksi merkuri ilegal di Sidorajo merasa aman saat pemprodusiknya, lantaran produksi yang mereka lakukan tidak terlalu banyak.
"Jadi ini modus saja. Sebenarnya kalau diproduksi di luar Jawa bisa saja. Hanya saja mereka kan mengelabuhi petugas dengan produksi. Ini kepekaan petugas, termasuk dinas perdagangan, karena ini menyangkut undang-undang minerba (mineral dan batu bara)," paparnya.
Selain itu, lanjut Rofiq, merkuri dapat merusak alam dan organ tubuh manusia.
"Dampak merkuri dapat merusak alam, juga bisa merusak organ manusia seperti saluran pencernaan, sistem saraf dan ginjal," ungkapnya.
Sementara, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur Agung Subagyo menjelaskan, dampak merkuri tidak bisa dirasakan secara langsung, tapi jangka panjang dan menyerang genetik.
"Makanya kalau lihat ruhnya pada Undang-undang No. 11 tahun 2017 tentang konvensi minamata. Nah, di tahun itu sudah disahkan pelarangan merkuri dalam kehidupan bermasyarakat," tuturnya.
"Secara prinsip menyangkut perizinan disampaikan menggunakan merkuri. Maka perizinan tidak kami terbitkan karena ini bahan berbahaya termasuk untuk manusia bisa sebabkan kerusakan organ," sambungnya.
Dalam membongkar produksi dan pergadangan merkuri serta sianida ilegal, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 5 orang yaitu AW (41) warga Surabaya, AB (49) warga Waralohi, AH alias AMH (35) warga Sidoarjo, AS (50) warga Hulu Sungai Selatan dan MR (35) warga Banjarmasin.
Dari hasil pembongkaran kasus ini, disita barang bukti 414,2 kilogram merkuri, serbuk besi, plastik pasir, plastik sirkon serta satu jerigen kosong berkapasitas 5 liter.