Curi Tanah Kejagung, Pengusaha Galian C Dijebloskan ke Lapas Mojokerto

Jumat, 16 Agu 2019 10:17 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Direktur CV Bumi Leuser Samudra, Sumardi dijebloskan ke penjara oleh Kejari Mojokerto

jatimnow.com - Sumardi (47) asal Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (15/8) sore.

Penahanan dilakukan karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian tanah uruk milik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2018 lalu.

Penahanan pengusaha galian c itu sempat alot karena puluhan pendukung terdakwa kasus pencurian tanah negara itu menghadang petugas kejari yang akan mengirim Sumardi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto.

Baca juga: Pengusaha di Kedewean Bojonegoro Lapor Diperas, Pelaku Nyaru Wartawan hingga TNI

Puluhan massa itu meminta supaya terdakwa tidak dijebloskan ke penjara karena dinilai tidak bersalah mengambil tanah yang diklaim miliknya.

Bahkan, mereka menghadang pintu kejaksaan dengan menggunakan dua mobil supaya mobil tahanan tidak bisa keluar.

Setelah negosiasi yang alot, terdakwa dikirim ke Lapas dengan pengawalan ketat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto, Rudy Hartono.

"Ini sebenarnya masalah kecil perkara pencurian. Nanti teman-teman kawal dan akan kami buktikan di pengadilan," kata Rudy.

Awal kasus pencurian yang melibatkan Direktur CV Bumi Leuser Samudra ini, saat Sumardi mengambil tanah uruk yang berada di atas tanah milik Kejaksaan Agung di empat lokasi.

Baca juga: Pj Wali Kota Batu Dorong Pengusaha Lokal Ekspor Produk

Kasus itu dilaporkan oleh Kejagung ke Polres Mojokerto. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

\

Penahanan terdakwa dilakukan setelah kasus pencurian tanah uruk itu sudah P 21.

Rudy membantah jika ada negosiasi dengan dan aksi penghadangan oleh massa pendukung dari terdakwa saat akan membawa ke lapas.

"Tidak ada penghadangan, itu kan teman-teman yang mendefinisikan, tadi santai saja kok. Kita akan buktikan di pengadilan saat sidang nanti," tandasnya.

Baca juga: Pasutri Tulungagung Tewas di Ruang Karaoke Rumahnya, Polisi: Tak Ada Barang Hilang

Terdakwa dijerat pasal 362 juncto pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 167 ayat satu juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler