jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) memberikan peringatan pada 5 bangunan di Mojokerto yang belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB), Selasa (20/8/2019).
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sugiono mengatakan kegiatan penancapan papan yang bertuliskan 'bangunan ini belum dilengkapi izin mendirikan bangunan'.
"Bukan disegel tapi penancapan papan keterangan bahwa bangunan tersebut belum ada izinnya. Sesuai dengan Peraturan daerah nomer 5 tahun 2017 tentang perizinan mendirikan bangunan," katanya.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia PMKS, 14 Orang Jalani Sidang Tipiring
Ia menambahkan, sebelum menancapkan papan pihaknya sebelumnya melakukan pemantauan atau sidak. Diketahui pemilik bangunan belum bisa menunjukkan izin mendirikan bangunan.
"Dengan diberikan papan tersebut, warga sekitar merasa malu dan segera mengurus izin IMB nya. Boleh ditempati dan akan diberikan susulan surat peringatan agar yang bersangkutan segera mengurus izin," jelasnya.
Masalah pembongkaran bangunan yang masih bandel jika izinnya belum di urus, lanjut Sugiono, nanti setelah Wali Kota Mojokerto memberikan perintah membongkar.
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
"Kita lakukan tahapan sesuai SOP mengacu pada Permendagri setelah satu bulan setelah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali," ujarnya.
Sugiono menyarankan kepada warga untuk bangunan yang belum mengurus IMB agar segera diurus supaya tidak dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Mojokerto.
"Mudah-mudahan masyarakat akan sadar, kita akan berikan masukan supaya kita tidak perlu melakukan pembongkaran," tandasnya.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni