jatimnow.com - Tri Susanti alias Susi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019). Ia tiba sekitar pukul 13.41 Wib, didampingi kuasa hukumnya, Sahid bersama timnya.
Dengan mengenakan kemeja bergaris, Susi dan tim kuasa hukumnya langsung masuk dalam ruang tunggu. Saat ditanya, Susi mengatakan bahwa pemanggilan tersebut ia dapat pada hari Jumat (23/8/2019).
Susi mengaku, terkait pemanggilan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya, ia tidak tahu. Sebab, ia hanya datang sendiri ditemani kuasa hukumnya.
Baca juga: Warga Papua di Surabaya Galang Dana untuk Korban Semeru
"Saya tidak tahu karena saya tidak bisa komunikasi. Yang saya tahu, hanya saya saja. Jumat malam, untuk hari ini dimintai keterangan (saksi). Tidak tahu saya kalau secara hukum," ujar Susi.
Baca juga:
Baca juga: Mengintip Keharmonisan Polisi dan Mahasiswa Papua di Surabaya
- Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polda Jatim Panggil 7 Orang
- Dipanggil Polda Jatim Terkait Insiden di Asrama Kalasan, Ini Kata Susi
Sementara itu, Sahid menyebut bila pemanggilan Susi bukan mewakili ormas, melainkan sebagai individu, sebagai saksi atas insiden yang terjadi di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya beberapa waktu lalu.
"Secara panggilan dia panggilan individu, bukan atas nama ormas. Nanti setelah pemeriksaan, apa yang diminta akan kita siapkan," jelas Sahid.
Baca juga: Teridentifikasi di Luar Negeri, Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut
Sahid menambahkan bahwa ia hanya mendampingi kliennya untuk pemeriksaan terkait Pasal 28 ayat 22 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terkait pemeriksaan ormas lainnya, ia pun mengaku tidak mengetahuinya.
"Kalau sesuai surat panggilan, Pasal 28 ayat 22 UU ITE. Kalau isi dari itu menyebar jajaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan. Kalau yang lain kita tidak tahu siapa saja. Kita hanya mendampingi Bu Susi," tutupnya.