jatimnow.com - Pemanggilan Tri Susanti alias Susi atas insiden di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya oleh polisi, terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok atau golongan.
"Dalam pasal itu berbunyi, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Kuasa Hukum Susi, Sahid saat dikonfirmasi, Senin (26/8/2019).
Pengenaan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu dipertanyakan oleh Sahid sebagai dasar pemeriksaan. Sebab menurutnya, Susi bersama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) lain hanya membela lambang negara.
Baca juga: Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polda Jatim Panggil 7 Orang
Menurut Sahid, peristiwa yang terjadi pada 16 Agustus 2019 di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, bermula dari adanya dugaan perusakan bendera merah putih hingga dibuang ke selokan.
Baca juga:
Warga Papua di Surabaya Galang Dana untuk Korban Semeru
"Justru yang membela seperti ini, kok malah jadi terperiksa. Memang kita perlu meluruskan berita-berita saat ini yang seolah-olah dia (Susi) yang memantik kerusuhan di Papua," tambah Sahid.
Susi sebelumnya telah meminta maaf kepada publik atas insiden yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya tersebut, terutama soal teriakan salah satu oknum ormas yang bernada rasis.
"Kami atas nama masyarakat Surabaya dan dari rekan-rekan ormas menyampaikan permohonan maaf apabila ada masyarakat atau pihak lain yang sempat meneriakkan itu," ujar Susi di Mapolda Jatim, Selasa (20/8/2019).
Baca juga:
Mengintip Keharmonisan Polisi dan Mahasiswa Papua di Surabaya
Susi menambahkan, dirinya dan ormas lain mendatangi Asrama Kalasan untuk membela bendera merah putih yang diduga telah dirusak dan dibuang.
"Kami ini hanya ingin menegakkan bendera merah putih di sebuah asrama yang selama ini mereka menolak memasang. Jadi, ini bukan agenda yang pertama kali," beber Susi.