jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Mojokerto meringkus 1 pengedar dan 6 pemakai narkoba jenis sabu dalam kurun waktu bulan Agustus.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan ada empat kasus yang berhasil diungkap serta 7 pelaku ditangkap. Dari 7 pelaku terdapat 1 perempuan yang menjadi pemakai barang haram itu.
"Barang bukti narkoba khususnya sabu kita amankan seberat 176,82 gram dari ke tujuh pelaku," katanya di gedung aula Hayam Wuruk, Selasa (27/8/2019).
Baca juga: 87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Ketujuh pelaku yakni Sunenti (28) asal Sumedang, Jawa Barat; Eddy Supriyadi (39) warga Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari; Satya Esti Oetomo (49) warga Palangkaraya beralamat di Magersari Indah, Kota Mojokerto.
Rendra Kusdiantoro (34) warga Desa/Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; Ari Wibowo (30) warga Dusun Klubuk, Desa Bandung, Kecamatan Jetis; Mochammad Ariadi (23) warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dan Khasan Efendi (37) asal Desa Catat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Ia menambahkan, dari empat kasus tersebut, satu kasus dengan pelaku Khasan Efendi adalah yang menonjol karena petugas menyita barang bukti paling banyak.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti 167 gram. Dari dari pengakuan pelaku, dia pernah menjadi kurir sabu seberat 1/2 kilogram," beber mantan Kapolres Situbondo ini.
Masih kata Sigit, 6 pelaku ini berperan sebagai pengecer dan 1 pengedar cukup besar yang ada di Kota Mojokerto.
"Modusnya menggunakan di saat-saat tertentu dan satu pelaku wanita mengaku secara rutin mengkonsumsi sabu ini dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk penyuplai barang haram ini masih kita dalami," tandasnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu