jatimnow.com - Nur Fais Pratama (18), warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ditangkap Polsek Ngunut karena menjambret. Salah seorang pelaku lain berhasil kabur saat hendak ditangkap dan menjadi buron.
Kapolsek Ngunut, Kompol Siti Nurinsana Natsir mengatakan kedua pelaku menjambret handphone milik Putri Nur (17) warga Desa Balesono, Tulungagung.
Saat itu korban tengah mengendarai motor bersama temannya setelah melihat karnaval. Kedua pelaku kemudian memepet kendaraan korban, dan menepis tangan korban dari setang kemudi motor.
Baca juga: Duh! Jambret HP di Surabaya Lolos Kepungan Warga Usai Polisi Gadungan Datang
"Mereka lalu mengambil handphone korban yang diletakkan di jok depan sepeda motor dan langsung kabur," ujarnya, Selasa (27/8/2019).
Korban kemudian berusaha mengejar kedua pelaku jambret ini. Namun kondisi lalu lintas yang ramai membuatnya kesulitan.
Korban kemudian melihat sepeda motor yang digunakan oleh pelaku parkir di sebuah warung makan. Korban langsung masuk ke dalam warung makan dan memberitahu ke semua pengunjung bahwa keduanya merupakan jambret.
Baca juga: 2 Residivis Jambret "Murid" YouTube Diringkus di Warung Kopi
"Motor yang dinaiki oleh pelaku ternyata kehabisan bensin dan mereka terpaksa berhenti di sebuah warung makan sambil mencari penjual bensin eceran," ujarnya.
Warga yang berada dalam warung kemudian menangkap para pelaku. Namun salah seorang pelaku yang sudah diketahui identitasnya berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Warga kemudian menyerahkan pelaku ke Polsek Ngunut untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Jambret HP Dihajar Warga, Alasan untuk Beli Susu Anak
"Untuk yang berhasil kabur kita sudah kantongi identitasnya dan ini masih dikejar," pungkasnya.