Pixel Codejatimnow.com

2 Residivis Jambret "Murid" YouTube Diringkus di Warung Kopi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Zain Ahmad
Dua tersangka saat diamankan Polsek Wonocolo. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.cm)
Dua tersangka saat diamankan Polsek Wonocolo. (Foto: Zain Ahmad/jatimnow.cm)

jatimnow.com - Dua pemuda diamankan Unit Reskrim Polsek Wonocolo setelah kedapatan merampas handphone milik pengendara motor di Jalan Kedung Baruk, Surabaya. Aksi kejahatan jalanan ini dilakukan kedua tersangka setelah belajar dari YouTube.

Berdasarkan data dari polisi, kedua tersangka bernama Rangga Putra (20), warga Jalan Bendul Merisi, Surabaya dan Dwisyah (22), warga Jalan Bungurasih. Saat ini, dua bandit tersebut telah ditahan untuk diproses lebih lanjut.

"Kedua tersangka ini kami amankan setelah dilakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari korban. Kami tangkap mereka di sebuah warung kopi di daerah Bendul Merisi," kata Kapolsek Wonocolo, AKP Bayu Halim, Jumat (18/11/2022).

Bayu menjelaskan, perampasan handphone ini sendiri terjadi pada Minggu (13/11/2022) malam. Saat itu, korban yang berinisial AP, warga Surabaya sedang mengendarai motor sambil main handphone.

Kedua tersangka yang saat itu sudah berkeliling cari sasaran, kemudian melihat korban. Dengan mengendarai motor, kedua bandit yang masih muda ini langsung memepet korban dari belakang dan langsung merampas handphone dari tangan korban.

Korban yang kaget kemudian berteriak minta tolong. Namun upaya itu tidak dapat bantuan dari orang. Sementara kedua tersangka yang berhasil melakoni aksinya, langsung kabur ke arah Jalan Ir Soekarno (MERR).

Baca juga:
4 Pelaku Jambret Sadis Beraksi di Surabaya, Waspada Lur!

"Korban kemudian melapor ke kantor. Setelah itu langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota. Tak lama kami dapat mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka. Saat itu anggota dapat info jika mereka hendak menjual HP korban, janjian dengan pembeli di warkop tersebut. Di situlah kemudian dapat diamankan," jelasnya.

Saat ditangkap, kedua tersangka tak dapat mengelak. Kemudian bersama barang bukti langsung dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan.

Kepada penyidik, kedua terangka mengaku nekat merampas handphone karena butuh uang untuk foya-foya. Selain menenggak minuman keras (miras), juga untuk nongkrong bersama teman-temannya.

Baca juga:
Jambret Kalung Tepergok Sembunyi dalam Gorong-gorong di Surabaya, Bonyok Dihajar Massa

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini ternyata merupakan residivis atas kasus yang sama. Dan mengaku kepada kami bahwa belajar dari YouTube. Namun kami tidak percaya begitu saja, karena mereka ini mengaku sudah lebih dari 3 kali ini menjambret. Keterangannya akan terus kami dalami lagi," pungkas Bayu.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.