jatimnow.com - Polda Jatim menetapkan tersangka kepada Tri Susanti alias Susi atas dugaan kasus penyebaran kabar bohong dan penghasutan.
"Kami jerat beberapa pasal yaitu undang-undang ITE kami kenakan, undang-undang KUHP pasal 160 dan undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (29/8/2019).
Baca juga:
Baca juga: Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua
- Tri Susanti Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat
- Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polda Jatim Cekal 6 Saksi
Dasar hukum itu dipakai penyidik untuk menjerat Susi karena diduga sebagai provokator dalam kegiatan pengibaran bendera di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya yang menyebabkan terjadinya keributan.
Susi diduga telah menyebarkan kabar bohong tentang adanya pengrusakan dan perobekan bendera merah putih di depan asrama. Menurutnya, Bendera Merah Putih yang isunya dirobek itu, kondisinya masih utuh.
Baca juga: Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini
"Bendera tidak robek, tapi diberitakan robek. Yang bersangkutan tidak melihat langsung sehingga ini hoaks memperkeruh suasana," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 4 handphone, sejumlah file video pada saat insiden terjadi hingga tampilan komunikasi yang berisi ajakan menggelar aksi di asrama Jalan Kalasan Surabaya.
Baca juga: GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib
"Bahkan baju yang dipakai pada saat kegiatan juga kita amankan," tukasnya.