Pixel Codejatimnow.com

Insiden di Asrama Papua Surabaya

Tri Susanti Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Arry Saputra
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera

jatimnow.com - Tri Susanti alias Susi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan atau hoaks.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat yang diterima jatimnow.com, Rabu (28/8/2019).

"Ya benar, Mabes sama Polda sama kan. Yang menyampaikan memang dari Mabes sama saja," kata Barung.

Baca juga:  

Namun, untuk lebih jelasnya Barung menyampaikan bahwa perkembangan perkara tersebut akan disampaikan oleh Ditreskrimsus melalui jumpa pers yang akan dilaksanakan pada, Kamis (29/8/2019).

Baca juga:
Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini

"Besok jam 09.00 WIB bertempat di Krimsus Polda jatim akan dilakukan conference kasus tersangka ujaran kebencian yang rencananya 29 Agustus 2019," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan kabar terkait penetapan tersangka kliennya itu. Ia menyebut jika surat secara resmi juga belum diterimanya.

"Saya belum dapat kabar. Surat secara resmi juga belum saya terima, baik klien kami juga belum nerima surat," kata Sahid.

Baca juga:
GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib