jatimnow.com - Tri Susanti alias Susi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA dan penghasutan atau hoaks.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat yang diterima jatimnow.com, Rabu (28/8/2019).
"Ya benar, Mabes sama Polda sama kan. Yang menyampaikan memang dari Mabes sama saja," kata Barung.
Baca juga:
- Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polda Jatim Panggil 7 Orang
- Dipanggil Polda Jatim Terkait Insiden di Asrama Kalasan, Ini Kata Susi
- Susi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Insiden di Asrama Papua Surabaya
- Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Susi Dicecar 28 Pertanyaan
- Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polisi: Pasti Ada Tersangka
- Buntut Insiden di Asrama Papua Surabaya, Polisi Panggil 5 Orang Lagi
Namun, untuk lebih jelasnya Barung menyampaikan bahwa perkembangan perkara tersebut akan disampaikan oleh Ditreskrimsus melalui jumpa pers yang akan dilaksanakan pada, Kamis (29/8/2019).
Baca juga:
Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua
"Besok jam 09.00 WIB bertempat di Krimsus Polda jatim akan dilakukan conference kasus tersangka ujaran kebencian yang rencananya 29 Agustus 2019," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengatakan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan kabar terkait penetapan tersangka kliennya itu. Ia menyebut jika surat secara resmi juga belum diterimanya.
"Saya belum dapat kabar. Surat secara resmi juga belum saya terima, baik klien kami juga belum nerima surat," kata Sahid.
Baca juga:
Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini
URL : https://jatimnow.com/baca-19260-tri-susanti-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-kami-belum-terima-surat