jatimnow.com - Ada saja pengakuan pengguna narkoba saat ditangkap polisi. Tunggal contohnya. Pria 40 tahun warga Jalan Baratajaya, Surabaya ini mengaku mengonsumsi sabu secara rutin untuk terapi penyakit stroke ringan yang dideritanya.
Namun, dalihnya tak bisa menggugurkan proses hukum yang tengah menjeratnya. Sebab, bujang lapuk ini sehat-sehat saja saat ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya.
Tunggal ditangkap Unit Reskrim Polsek Simokerto saat hendak menikmati sabu bersama temannya, yaitu Yanuar (30), warga Jalan Prapen, Surabaya.
Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Dihadapan polisi, Tunggal mengaku mengonsumsi serbuk terlarang itu sebagai terapi penyembuhan penyakit stroke ringan yang dideritanya agar cepat sembuh. InformasiĀ sesat itu didapatkannya saat ia menjalani terapi tusuk jarum di sebuah wilayah di Surabaya.
"Saya mengonsumsi sabu ini hanya untum terapi stroke yang saya alami. Menurut informasi itu, jika menggunakan (sabu), badan saya enteng gitu, akhirnya saya coba," ungkap Tunggal, Jumat (30/8/2019).
Akibat informasi sesat tersebut, mantan sopir jasa pengantaran barang di Yogyakarta ini sudah mengonsumsi sabu lebih dari 6 bulan, sebelum akhirnya ditangkap.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
"Ya kalau dibuat terapi, saya menggunakannya antara tiga sampai empat kali perbulannya. Agak enteng juga, tapi lama-lama ya kembali lagi kambuh," ungkapnya.
Sementara tersangka Yanuar mengaku menggunakan sabu hanya agar kuat saat bekerja.
"Hanya untuk doping. Saya belinya patungan Rp 300 ribu di Barata Jaya," tambahnya.
Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura
Sementara itu, Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menyatakan, kedua tersangka itu ditangkap timnya di Jalan Barata Jaya, Surabaya. Dalam penggeledahan, timnya menemukan barang bukti sabu dari tubuh tersangka.
"Sabu yang ditemukan dalam saku celana salah satu tersangka itu seberat 0,3 gram," terang Masdawati.
Sabu itu, lanjut Masdawati, sedianya akan dikonsumsi bersama oleh kedua tersangka.