Hadapi Pengemudi Mobil Mokong, Polisi ini Tetap Berusaha Sabar

Minggu, 01 Sep 2019 19:29 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Aipda Abdul Malik Aziz, anggota Unit Lantas Polsek Genteng tetap tersenyum saat menghadapi pengemudi mobil yang tidak bersedia ditilang di Jalan Slamet atau sebelah Grand City Mall, Surabaya

jatimnow.com - Aksi seorang pengemudi mobil mendebat dua polisi tersebar di grup WhatsApp wartawan Surabaya. Pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum itu mendebat polisi lantaran tidak terima saat hendak ditilang.

Dari data yang dihimpun jatimnow.com, pemuda itu ditilang anggota Unit Lantas Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya sekitar pukul 18.30 Wib, Sabtu (31/8/2019).

Mobil pemuda itu dihentikan dua anggota lantas di pertigaan Jalan Slamet-Jalan Gubeng Pojok, Surabaya. Salah satu anggota Unit Lantas Polsek Genteng yang menghadapi pengemudi itu dengan sabar yaitu Aipda Abdul Malik Aziz.

Baca juga: Buru Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu, Polisi Kerahkan Mobil Incar

"TKP-nya Jalan Slamet sebelah barat Grand City Mall," kata Kapolsek Genteng, AKP Anggi Saputra, Minggu (1/9/2019).

Anggi menjelaskan, mobil itu dihentikan anggotanya lantaran melanggar rambu lalu lintas larangan, yang kemudian pengemudinya ditilang karena melanggar Pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas.

Dari video yang didapat jatimnow.com, pemuda itu mengemudikan sebuah mobil bernopol L 1910 NN. Belakangan diketahui, pengemudi itu bernama Galuh Teja Sakti (23), warga asal Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.

Aksi pengemudi mobil (bertopi) yang terus mendebat anggota Unit Lantas Polsek Genteng saat hendak ditilang di samping Grand City Mall Surabaya

Baca juga: Video: Sopir Angkutan Umum Penabrak Polantas Ditangkap

Untuk menindak sang pengemudi mobil itu, dua anggota Unit Lantas Polsek Genteng harus menahan diri agar tidak marah. Dua polisi itu dengan sabar meladeni debatan pengemudi.

\

"Saya fakultas hukum," kata pengemudi yang saat itu bertopi.

Pemuda itu terus mendebat uapaya penilangan yang dilakukan dua polisi lalu lintas tersebut. Dia terus menolak saat SIM A dan STNK mobil yang dikemudikannya diperiksa polisi.

"Regulasi hukum ditantang dengan apa yang menjadi hak yang menurut mereka adalah salah," balas Aipda Abdul Malik Aziz dengan terus tersenyum.

Baca juga: Sopir Angkutan Umum yang Tabrak Polantas Diancam 15 Tahun Penjara

Kemudian, pengemudi ini meminta surat tugas kedua polisi tersebut. Pengemudi itu menyetujui jika sudah melihat surat tugas, ia bersedia ditilang. Salah satu anggota polisi itu kemudian menjelaskan tentang regulasi Undang-undang Lalu Lintas.

Namun saat dijelaskan, pengemudi itu kembali memprotes sang polisi karena menurutnya ada pelanggar yang tidak ditilang. Setelah mendebat polisi cukup lama dan akhirnya ditilang, pengemudi itu berbicara menggunakan Bahasa Inggris yang kemudian dibalas dengan Bahasa Inggris oleh Aipda Abdul Malik Aziz.

"Kami mengapresiasi kesabaran anggota kami menghadapi pengemudi mobil itu. Yang pasti, anggota kami sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tandas Anggi.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler