jatimnow.com - Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sebuah kontainer berisi 17 meter kubik atau 857 batang kayu meranti olahan lantaran Surat Keterangan Sah Hasil Kayu (SKSHK), bermasalah.
Kontainer yang diangkut truk bernopol DK 8806 CU itu dihentikan Tim Unit Pidek saat melintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya setelah keluar dari Depo Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca Selengkapnya: Kontainer Berisi 857 Batang Kayu Meranti Olahan Diamankan di Surabaya