Pixel Code jatimnow.com

Kontainer Berisi 857 Batang Kayu Meranti Olahan Diamankan di Surabaya

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Kanit Pidek Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan dan anggotanya memeriksa dokumen kontainer berisi kayu meranti olahan
Kanit Pidek Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan dan anggotanya memeriksa dokumen kontainer berisi kayu meranti olahan

jatimnow.com - Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sebuah kontainer berisi 17 meter kubik atau 857 batang kayu meranti olahan lantaran Surat Keterangan Sah Hasil Kayu (SKSHK), bermasalah.

Kontainer yang diangkut truk bernopol DK 8806 CU itu dihentikan Tim Unit Pidek saat melintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya setelah keluar dari Depo Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan menjelaskan, timnya mendapati beberapa dokumen yang masa berlakunya telah mati sehingga terpaksa melakukan penahanan terhadap truk kontainer berisi kayu tersebut. Dokumen yang dimaksud adalah SKSHK yang menunjukan masa berlaku antara tanggal 5 hingga 7 Agustus 2019.

"Dokumen tersebut sudah mati masa berlakunya dan itu masih dipakai. Antisipasi kami adalah dokumen yang sudah mati masih digunakan sebagai pelengkap dokumen jalan yang tentu melanggar aturan," beber Teguh, Selasa (3/9/2019).

Meski demikian, Tim Unit Pidek masih sangat berhati-hati untuk memeriksa dokumen yang dibawa termasuk keabsahan dan legalitasnya. Tim ini masih akan memeriksa dua pemilik barang tersebut yaitu Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah yang ada di Kalimantan.

"Sejauh ini yang kami periksa baru sopir, lalu pihak ekspedisi CV ALG. Kami masih akan memanggil pemilik barang tersebut. Sebenarnya ada tiga kontainer yang masuk, tapi dua lainnya sudah sampai di Denpasar dan satu ini yang masih kami amankan. Nanti yang di Bali itu akan kami periksa juga," tegasnya.

Sementara itu, pihak CV Amira Logistik selaku ekspedisi yang mengangkut kayu tersebut menyebut bila seluruh dokumen yang dilampirkan sudah sesuai. Pihaknya tidak mengetahui apakah dokumen tersebut absah atau tidak, sebab saat dilakukan scaning ditempatnya, sudah sesuai.

Baca juga:
Terlibat Pencurian BBM Bersubsidi Selama Setahun, 3 Orang Disergap di Pasuruan

"Kami hanya melakukan scanning dokumen yang dilampirkan dari pihak industri selaku pengirim. Saat itu SKSHK masih berlaku, SHSHK hanya dokumen dari industri ke ekspedisi, mangkannya jarak waktunya cuma sehari dua hari. Kemudian kami mengeluarkan surat jalan dan memang kemarin ada kendala dan keterlambatan. Itu hanya pakai surat keterangan nahkoda saja sudah bisa, karena surat tidak bisa diperbarui dan sudah saya sertakan juga terkait kendalanya," sangkal Ayu, perwakilan dari perusahaan ekspedisi.

Lanjut Ayu, biasanya perjalanan dari Sampit ke Bali hanya memakan waktu maksimal 7 hari saja.

"Paling lama hanya tujuh hari mas, kalau ada kendala yang memperlambat jalannya pengiriman. Ada surat keterangan bermaterai dari Nahkoda biasanya," tambahnya.

Baca juga:
Tipu Perusahaan Lain Rp 1,9 Miliar, Dirut PT SBI Ditetapkan Tersangka

Meski demikian, Ayu menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Biar nanti diperiksa sama polisi dulu. Kalau menurut kami, suratnya sudah sesuai kok," tandasnya.