jatimnow.com - Satreskoba Polres Trenggalek membekuk Candra (29), warga Kecamatan Gandusari seorang pengedar pil koplo dirumahnya.
Dari tangan Cadra, polisi mengamankan 1.670 butir pil koplo, yang sudah dikemas siap jual.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Baca juga: Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Sebelumnya polisi mengamankan seorang tersangka lain di Terminal Bus Trenggalek. Setelah diperiksa polisi menemukan ratusan butir pil koplo siap jual.
"Tersangka tersebut dalam kondisi mabuk dan setelah diperiksa tersangka mengaku mendapatkan barang dari Candra," ujarnya, Senin (9/9/2019).
Baca juga: Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Saat digeledah, polisi tidak menemukan pil koplo ini. Setelah didesak, tersangka mengaku menyembunyikan pil koplo di sebuah kandang kambing.
"Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di dalam kandang kambing," ujarnya.
Baca juga: Polisi Banyuwangi Bekuk Pengedar dan Sita Ratusan Butir Pil Koplo
Dari hasil pemeriksaan, dari setiap plastik berisi 100 butir pil koplo, tersangka mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
Pelaku dijerat pasal 197, pasal 106 ayat 1 subsidair Pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.