9 Kontainer Barang Impor Ilegal Senilai Rp 8 Miliar Dimusnahkan

Selasa, 10 Sep 2019 17:56 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Pemusnahan barang ilegal dari China

jatimnow.com - Barang impor ilegal dari China senilai Rp 8 miliar dimusnahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Pemusnahan dilakukan di Komplek Pergudangan Tambak Langon, Surabaya. Barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border), periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: 16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari petugas pada Februari 2018 lalu melakukan pengawasan kemudian bergeser dari border dan post border dalam rangka memberi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya.

Namun, pelaku usaha 'nakal' ini memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah mengambil kesempatan oleh memanfaatkan kebijakan.

Baca juga: Lapas Kelas II A Bojonegoro Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian

Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor yang tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

\

Seperti surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

"Seperti korek api ini ada yang tidak memiliki surat persetujuan impor, ada yang tidak memiliki SNI, ada juga yang tidak memiliki nomor pendaftaran barang sesuai keputusan Menteri Perdagangan," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Kilogram Bahan Peledak di Tulungagung Dimusnahkan

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Veri, barang-barang tersebut rata-rata berasal dari China sebanyak empat importir senilai Rp 8 Miliar. Barang impor yang tidak berizin dikenakan sanksi pemusnahan.

"Nanti yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan secara komprehensif. Karena ada dugaan melakukan pelanggaran perlindungan konsumen. Ini yang masih akan dikembangkan," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler