jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman keras beralkohol (miras) ilegal tanpa cukai. Barang tersebut merupakan hasil razia gabungan yang digelar oleh Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Satpol PP Lamongan periode 14 Juli 2024 - 17 Maret 2025. di wilayah Kabupaten Lamongan. Dari data yang dihimpun,sebanyak 506.224 batang rokok dan 66 botol miras tanpa cukai senilai Rp 700 juta dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.
Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pebean (KPPBC TMP) Gresik, Asep Minandar menyebut bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberantas barang ilegal beredar sehingga mampu menambah penerimaan barang kena cukai negara.
"Adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal, dan pada akhirnya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai serta mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas," ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Ratusan ribu batang rokok ini merupakan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati Pita Cukai. Selain itu terdapat minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C lokal / arak yang dijualbelikan tidak sesuai dengan ketentuan sejumlah 66 botol.
"Perkiraan Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 755.177.610, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 492.452.239," urainya.
Baca juga:
Kejari Lamongan Eksekusi 3 Tersangka Korupsi RPH Unggas
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi berkomitmen memanfaatkan dana bagi hasil cukai kepada kepentingan masyarakat, antara lain bidang penegakan hukum, kesehatan masyarakat, jaminan sosial bagi petani tembakai, dan pembangunan jalan produksi pertanian tembakau.
"Komitmen terhadap dana cukai, Lamongan memanfaatkan dana ini secara baik, dalam tiga bidang kaitanya dengan kesejahteraan petani tembakau," tuturnya.
Baca juga:
Korupsi Proyek Sentra Kuliner di Lamongan, Mantan Kades dan Sekdes Dipenjara
Tak hanya melakukan pemusnahan, Bea Cukai dan Satpol PP Lamongan juga melakukan Sosialisasi gempur rokok ilegal kepada pelajar, mahasiswa, kepala desa, hingga pedagang rokok rokok ilegal.
"Peserta sosialisasi, kurang lebih 50 orang. Dari unsur pelajar, pramuka, mahasiswa, sebagian juga Kades. di tahun 2025, Satpol PP merencakan 200 kali operasi bersama melibatkan Bea Cukai, Pol PP, Kejaksanaan. Sampai hari ini terlaksana 72 kali," pungkas Kasatpol PP Lamongan, Jarwito.
URL : https://jatimnow.com/baca-77849-kejari-lamongan-musnahkan-ribuan-batang-rokok-tanpa-cukai-dan-miras