Pixel Code jatimnow.com

Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Lebih Rp5 Miliar

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahaddiini HM
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat memusnahkan produk impor ilegal senilai lebih dari Rp 5 miliar di di CV. Sinar Terang, Waru Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) saat memusnahkan produk impor ilegal senilai lebih dari Rp 5 miliar di di CV. Sinar Terang, Waru Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Produk impor ilegal senilai lebih dari Rp5 miliar dimusnahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di CV. Sinar Terang, Waru Sidoarjo, Kamis (25/7/2024).

Mendag menyampaikan produk impor ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari Badan Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) selama 6 bulan terakhir, mulai bulan Januari hingga Juni 2024.

"Produk-produk tersebut dimusnahkan karena tak sesuai aturan. Ini akan menghancurkan industri lokal dan UMKM kita sehingga merugikan pendapatan negara melalui pajak dengan nilai total lebih dari Rp5 miliar," ucapnya.

Dari pemaparannya, ada 8 jenis produk impor ilegal yang dimusnahkan antara lain produk plastik dengan nilai hampir Rp3 miliar, produk hewan olahan Rp300 juta, produk kehutanan Rp651 juta dan hasil perikanan nilainya Rp750 juta.

Baca juga:
16 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jatim, Rugikan Negara Rp 11 M

Produk kosmetik kesehatan rumah tangga senilai Rp280 juta juga makanan dan minuman seperti caviar senilai Rp80 juta.

"Miliaran produk impor ilegal tersebut adalah hasil sitaan dari 118 perusahan distributor dan 32 pelanggaran yang tak sesuai aturan pemerintah. Dari jumlah tersebut, 14 perusahan dikenakan sanksi peringatan, 16 perusahaan dikenakan sanksi peringatan dan pemusnahan barang. Sedangkan yang 2 perusahaan langsung di blacklist," tegasnya.

Baca juga:
Lapas Kelas II A Bojonegoro Musnahkan Barang Terlarang Hasil Razia Kamar Hunian

Zulhas menekannya para pengecer untuk mencari produk dari distributor resmi, agar tidak beresiko di kemudian hari.

"Jika kami anggap sudah membahayakan maka nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum. Bukan pengecer, tapi distributornya yang kita tindak," pungkasnya.