jatimnow.com - Tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook Aida Konveksi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kamis (12/9/2019).
Didampingi penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Ida Fitri (44) pemilik akun Facebook Aida Konveksi diserahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Presiden Jokowi Resmi Ditahan
Baca juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
"Oleh jaksa berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini langsung kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.
Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo membenarkan pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ida Fitri warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
"Tersangka akan kami tahan di Lapas (Kelas II B Blitar). Kami punya waktu maksimal dua puluh hari untuk kemudian kami limpahkan ke pengadilan," katanya.
Ida (44), membagikan foto mumi berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan caption atau keterangan gambar 'the new firaun'.
Baca juga: Polres Jember Tangkap Pria Pemilik 17 Akun Medsos Penyebar Ujaran Kebencian
Selain itu, Ida juga menyebarkan gambar seorang hakim berwajah anjing dengan caption 'Iblis berwajah anjing'. Postingan inilah yang membuatnya berurusan dengan hukum.
Polisi menjerat Ida dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.