Pemilik Akun Facebook Penghina Presiden Jokowi Dilimpahkan ke Jaksa

Kamis, 12 Sep 2019 14:43 WIB
Reporter :
CF Glorian
Ida Fitri tiba di Kejari Blitar

jatimnow.com - Tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui akun Facebook Aida Konveksi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Kamis (12/9/2019).

Didampingi penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota, Ida Fitri (44) pemilik akun Facebook Aida Konveksi diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Pemilik Akun Facebook Penghina Presiden Jokowi Resmi Ditahan

Baca juga: Tim GAMA Bangkalan Respons Spanduk Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran

"Oleh jaksa berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini langsung kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo membenarkan pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh Ida Fitri warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Baca juga: 24 Spanduk Berisi Ujaran Kebencian pada Cawapres Gibran di Bangkalan Ditertibkan

"Tersangka akan kami tahan di Lapas (Kelas II B Blitar). Kami punya waktu maksimal dua puluh hari untuk kemudian kami limpahkan ke pengadilan," katanya.

\

Ida (44), membagikan foto mumi berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan caption atau keterangan gambar 'the new firaun'.

Baca juga: Peneliti BRIN Diringkus Bareskrim Polri dalam Kamar Kos di Jombang, Buntut Ujaran Kebencian

Selain itu, Ida juga menyebarkan gambar seorang hakim berwajah anjing dengan caption 'Iblis berwajah anjing'. Postingan inilah yang membuatnya berurusan dengan hukum.

Polisi menjerat Ida dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler