jatimnow.com - Baliho raksasa yang berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Ponorogo hampir roboh dan membahayakan masyarakat.
Reklame berukuran 50 meter persegi dengan tinggi sekitar 20 meter, sebagian lempengan sengnya terkelupas.
Kasatpol PP Ponorogo, Suko Kartono mengatakan telah mengetahui kondisi reklame yang terletak di barat Terminal Seloaji yang membahayakan tersebut.
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Reklame Bandel, 20 Dibongkar Paksa
"Kami tidak bisa serta merta menertibkan reklame tersebut," katanya, Rabu (18/9/2019).
Selama ini, Satpol PP Ponorogo baru menindak jika sudah menerima perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Reklame Liar di Surabaya Mulai Dilucuti: Iklan Rokok hingga Penginapan Tak Luput
"Semua perizinan reklame dinaungi DPMPTSP. Kami berangkat atas dasar data dari mereka," kata mantan sekretaris DPRD itu.
Dia mengaku jika reklame yang perlu ditertibkan tidak hanya di Jalan Arif Rahman Hakim. Melainkan, juga di banyak titik lain. Entah karena kondisinya yang membahayakan, atau izinnya sudah kedaluwarsa.
Baca juga: Satpol PP Ponorogo Tertibkan Reklame Liar, Termasuk Gambar Bacaleg
Akan tetapi, pihaknya belum berkomunikasi lebih lanjut dengan DPMPTSP. Meski demikian, dalam sebulan terakhir Suko mengklaim jika Satpol PP sudah setiap pekan melakukan penertiban.
"Hanya memang belum mengarah ke reklame di Jalan Arif Rahman Hakim. Kami akan koordinasi lagi dengan DPMPTSP," pungkasnya.