jatimnow.com - Satpol PP Kota Surabaya tertibkan papan reklame tak berizin dan papan reklame yang sudah habis masa tayang di kawasan Jalan Rajawali dan Jalan Veteran Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pada kegiatan ini ada sebanyak 20 reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya.
“Hari ini kami lakukan pembongkaran papan reklame, sesuai dengan permintaan bantuan penertiban yang telah dilayangkan oleh Bapenda Kota Surabaya kepada Satpol PP,” ujar Agnis, Sabtu (22/6/2024).
Tindakan penertiban itu, kata Agnis, sebagai bentuk upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kami tindak tegas berupa pembongkaran,” tegasnya.
Baca juga:
Reklame Liar di Surabaya Mulai Dilucuti: Iklan Rokok hingga Penginapan Tak Luput
Adapun reklame yang diterbitkan, antara lain papan reklame Perseroan Terbatas (PT), papan reklame usaha salon, papan reklame showroom kendaraan bermotor, serta papan reklame kantor asuransi.
"Kami juga menertibkan reklame toko jamu, cafe, dan juga outlet minuman kekinian, pembongkaran reklame ini karena izin masa pemasangan telah habis," tutupnya.
Sementara itu, salah satu staf Bapenda Kota Surabaya, Gembong Suseno menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan (SP) satu kepada pemilik usaha. Dan selanjutnya bila tidak diindahkan maka beri stiker silang kemudian pembongkaran.
Baca juga:
Satpol PP Ponorogo Tertibkan Reklame Liar, Termasuk Gambar Bacaleg
Kegiatan penertiban ini, lanjut Suseno, bakal dilakukan secara masif sebagai tindakan tegas dalam menertibkan reklame yang tidak memenuhi syarat-syarat perizinan dan pembayaran pajak.
“Kegiatan penertiban ini akan terus berlanjut, maka dari itu bagi wajib pajak kami harap untuk lebih patuh mengurus izinnya,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-69352-satpol-pp-surabaya-tertibkan-reklame-bandel-20-dibongkar-paksa