Pixel Codejatimnow.com

Satpol PP Ponorogo Tertibkan Reklame Liar, Termasuk Gambar Bacaleg

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahmad Fauzani
Satpol pp Ponorogo melakukn razia reklame (Sony for jatimnow.com)
Satpol pp Ponorogo melakukn razia reklame (Sony for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo melakukan operasi penertiban terhadap reklame liar yang tidak berizin, dalam upaya menjaga keindahan kota dan merespons tuntutan masyarakat akan lingkungan yang lebih tertata.

Operasi penertiban ini digelar pada Selasa (29/8/2023) di berbagai wilayah Kabupaten Ponorogo. Tim Satpol PP bergerak secara bergiliran, mulai dari wilayah barat, timur, hingga selatan, dengan fokus utama penertiban di wilayah Terminal Seloaji Ponorogo dan sekitarnya.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Joko Waskito, menjelaskan bahwa aksi penertiban ini tidak hanya ditujukan pada reklame yang tidak memiliki izin, tetapi juga pada reklame-reklame yang telah habis masa berlakunya.

"Kami ingin menjawab tuntutan masyarakat akan keindahan kota dan lingkungan yang tertata dengan baik," ujarnya, Selasa siang.

Salah satu fokus penertiban adalah reklame-reklame yang dipasang pada tempat yang salah, seperti pohon atau tiang listrik. Reklame semacam ini dinilai mengganggu lalulintas pengendara dan merusak estetika kota.

Joko Waskito menambahkan bahwa tim Satpol PP telah berhasil mengumpulkan sejumlah besar reklame ilegal selama operasi, bahkan sampai satu truk Satpol PP penuh dengan hasil penertiban.

Baca juga:
Bantu Warga Kejepit Resleting, Satpol PP Ponorogo Tegaskan Siap Jalankan Tugas Penyelamatan

“Ada 300 reklame, baliho dan sejenisnya. Kami kumpulkan semua Mako Satpol PP Ponorogo,” kata Joko,

Terkait dengan reklame dari bakal calon legislatif (bacaleg), Joko Waskito mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta partai politik (Parpol).

Hasil koordinasi menyepakati bahwa reklame bacaleg bukanlah pelanggaran pemilu, namun diarahkan untuk mengurus izin di DPMPTSP.

Baca juga:
Puluhan Motor Mokong Parkir di Trotoar Ponorogo Ditertibkan

Tidak hanya mengenai reklame yang tidak sesuai aturan, beberapa reklame bacaleg yang terpasang di tempat yang tidak pantas juga telah dicopot dalam operasi ini.

“Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan kota Ponorogo dapat tetap indah dan tertata dengan baik, menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga,” pungkasnya.